Berita Nasional Terkini

Mahfud MD Ungkap Hal yang Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran tapi Tidak Mudah, Sebut Fufufafa

Mahfud MD ungkap hal yang bisa jadi pintu masuk pemakzulan Gibran tapi tidak mudah, mulai dari Fufufafa hingga putusan MK.

Tangkapan Layar YouTube Gibran Rakabuming/YouTube Mahfud MD Official
TANGGAPI PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025). Mahfud MD memberi pandangan terkait wacana pemakzulan Gibran hingga akun Fufufafa. (Tangkapan Layar YouTube Gibran Rakabuming/YouTube Mahfud MD Official) 

"Nah itulah jadi menurut saya apa dasar hukumnya kuat tetapi ingat bahwa hukum itu adalah produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit. Dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat," ungkap Mahfud. 

TANGGAPI PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025). Mahfud MD memberi pandangan terkait wacana pemakzulan Gibran hingga akun Fufufafa. (YouTube Mahfud MD Official)
TANGGAPI PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025). Mahfud MD memberi pandangan terkait wacana pemakzulan Gibran hingga akun Fufufafa. (YouTube Mahfud MD Official) (YouTube Mahfud MD Official)

Gambaran Proses Pemakzulan

Mahfud menjelaskan, presiden atau wakil presiden, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan atau dimakzulkan.

Terkait Gibran, Mahfud menyebut ada beberapa pintu masuk yang bisa dicoba meski tidak akan mudah.

Misalnya dugaan kasus dugaan korupsi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dapat menjadi pintu masuk.

"Lalu yang kedua, pelanggaran etika. Pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melanggar etika sesuai dengan keputusan MKMK."

"Tetapi karena keputusannya sudah putusan finalnya sudah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MKMK yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK," jelas Mahfud. 

"Ketiga. Kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (usulan pemakzulan) gitu ya. Jadi itu bisa, tetapi itu kan tidak mudah," ungkap Mahfud.

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Usulan Pemakzulan Gibran, Mengaku Tidak Sakit Hati

Mahfud MD kemudian memberikan gambaran proses usulan pemakzulan.

Pertama, begitu surat masuk maka akan diproses di internal DPR.

"Nanti pimpinan DPR itu membuat membuat disposisi tolong nih dibahas dong kepada komisi apa kepada baleg atau apa atau bisa juga kepada semua fraksi menanggapi ini, gitu."

Kemudian, syaratnya harus ada sidang DPR yang minimal dihadiri 2/3 anggota untuk menyatakan usulan ini diteruskan atau tidak.

"Kemudian kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Jadi di situ aja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, untuk mencapai sepertiga saja sulit diwujudkan.

Tetapi, apabila hal itu bisa terlewati, maka tahap selanjutnya adalah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved