Berita Nasional Terkini

Update Harga Emas Antam Hari Ini di UBS, Galeri 24, Logam Mulia, hingga Pegadaian Balikpapan

Berikut rincian update Harga Emas hari ini di Balikpapan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam), Rabu (11/6/2025).

Editor: Nisa Zakiyah
Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis
HARGA EMAS BALIKPAPAN - Gambar ilustrasi emas batangan. Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Rabu (11/6/2025). (Kontan.co.id/Cheppy A Muchlis) 

Inilah tautan untuk mengecek grafik Harga Emas hari ini, 11 Juni 2025 dan Harga Emas antam logam mulia terbaru, UBS serta Galeri24:

Pegadaian

Logam Mulia

Meskipun Harga Emas dapat berubah, emas tetap menjadi pilihan yang aman untuk menyimpan nilai, terutama di saat ekonomi yang tidak menentu.

Baca juga: Update Terbaru Harga Emas Hari Ini 7 Juni 2025 di UBS, Galeri 24 Logam Mulia, Pegadaian Balikpapan

Jika Anda berencana membeli emas batangan, salah satu strategi yang bisa dipertimbangkan adalah memilih ukuran lebih besar.

Hal ini dikarena harga per gram cenderung lebih murah pada ukuran yang lebih besar, sehingga bisa menghemat biaya pembelian.

Namun, Anda juga perlu mempertimbangkan pajak yang dikenakan serta tujuan investasi atau kebutuhan finansial Anda.

Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.

Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.

Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.

Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:

Untuk Pembelian Emas:

  • Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
  • Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22

Untuk Penjualan Kembali (Buyback):

  • Transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
  • Transaksi di atas Rp10 juta, non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
  • Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback

Fluktuasi Harga Emas, baik yang naik maupun turun, dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal dan eksternal.

Dikutip dari Kompas.tv, berikut adalah beberapa penyebab utama yang memengaruhi Harga Emas:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved