Berita Kubar Terkini
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kampung Abid Dilimpahkan ke Kejari Kubar
Pelimpahan dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan dana desa Kampung Abid, Kecamatan Mook Manat Bulant, Kubar lengkap
Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa Kampung Abid, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar.
Pelimpahan tersebut dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan dana desa Kampung Abid, Kecamatan Mook Manat Bulant, Kubar yang menyeret Petinggi/Kades kempung tersebut lengkap alias P21.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini di Kubar, TP PKK Berikan Pendidikan Seks Sejak Dini ke Siswa
“Iya sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa kampung Abid ke Kejaksaan dan berkas kami diterima dan dinyataman lengkap," tegas Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Rangga Asprilla dan Kanit Tipidkor, Aiptu M Daud, Kamis (12/6/2025) pukul 11.00 Siang tadi.
Akibat perbuatannya Petinggi Kampung Abid berinisial BAS (49) dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, Tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pada penggunaan dana desa (DD) di Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulant.
Hal ini setelah tim penyidik Polres Kubar mendapati adanya laporan pertanggungjawaban kepala kampung atau petinggi yang tidak sesuai.
Terungkap ada beberapa kegiatan yang sudah direncanakan dan ada dalam daftar alokasi anggaran, namun tidak terealisasi sesuai perencanaannya atau bahkan ada yang tidak terlaksana sama sekali.
Bermula dari laporan masyarakat, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubar menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan didapati ada beberapa kegiatan yang realisasinya tidak sesuai.
Disebutkan sedikitnya ada 4 kegiatan yang menjadi objek penyidikan, seperti pengadaan ambulans, pengembangan jalan ke tempatwisata, serta bibit dan pakan ternak.
Beberapa ada yang terlaksana tapi tidak selesai seratus persen, dan ada yang tidak dilaksanakan sama sekali. Salah satunya pengadaan ambulan. Tapi laporannya 100 persen dan ambulan.
Pengadaan ambulans untuk keperluan layanan kesehatan masyarakat Kampung Abid dialokasikan dana sebesar Rp300 jutaan.
Begitupun dengan pembangunan jalan objek wisata yang dianggarkan ratusan juga, juga pengadaan bibit serta pakan perternakan.
Audit BPK menemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp914.719.450 yang bersumber dari dana ADD tahun anggaran 2022.
Dana itu ADD yang ditransfer pusat langsung ke kampung.
Selain itu, masih ada beberapa kegiatan lain yang sementara dalam penyidikan, sehingga tidak bisa disampaikan ke publik. (*)
Menanam Jagung di Lahan Eks Tambang Kutai Barat demi Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Puluhan Warga Serbu Pangan Murah di Kantor Desa Linggang Purwodadi Kubar |
![]() |
---|
Polsek Bentian Besar Kubar dan PT Timberdana Pasang Plang Larangan Menebang Pohon |
![]() |
---|
Ketua MUI Kutai Barat Ajarkan Umat Kelola Masjid di Mahakam Ulu Kaltim agar Produktif |
![]() |
---|
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.