Bantuan Sosial

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Daftar 5 Penyebab Gagal dapat BSU Rp 600 Ribu

Berikut cara cek penerima BSU 2025 Rp 600 ribu. Daftar 5 penyebab gagal dapat bantuan subsidi upah.

Editor: Amalia Husnul A
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut cara cek penerima BSU 2025 Rp 600 ribu. Daftar 5 penyebab gagal dapat bantuan subsidi upah. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/) 

3. Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore
  • Buka aplikasi Pospay Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
  • Klik logo Kemenaker
  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
  • Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
  • Lengkapi seluruh data penerima Klik "Lanjutkan".

Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.

Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.

Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 Rp 600 Ribu

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

BSU hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK aktif.

Jika kamu tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar secara resmi di sistem kependudukan nasional, maka otomatis tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

2. Bukan Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

Salah satu syarat utama penerima BSU adalah harus terdaftar dan aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) minimal hingga April 2025. 

Pekerja yang tidak membayar iuran, status kepesertaannya nonaktif, atau tidak terdaftar sama sekali akan gugur dari proses seleksi penerima bantuan.

Baca juga: Cara Cek NIK Karyawan di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pencairan BSU 2025

3. Gaji di Atas Rp3.500.000 atau Melebihi UMP/UMK

BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) setempat. 

Apabila kamu memiliki penghasilan di atas Rp 3,5 juta, maka otomatis kamu tidak akan mendapatkan BSU.

4. Berstatus ASN, TNI, atau Polri 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved