Bantuan Sosial

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Daftar 5 Penyebab Gagal dapat BSU Rp 600 Ribu

Berikut cara cek penerima BSU 2025 Rp 600 ribu. Daftar 5 penyebab gagal dapat bantuan subsidi upah.

Editor: Amalia Husnul A
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut cara cek penerima BSU 2025 Rp 600 ribu. Daftar 5 penyebab gagal dapat bantuan subsidi upah. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak cara cek penerima BSU 2025 sebesar Rp 600 Ribu yang mulai dicairkan Pemerintah Juni-Juli 2025. 

Tahun 2025 ini, Pemerintah kembali memberikan BSU 2025 untuk pekerja swasta atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah Upah Minimum.

Daftar 5 penyebab gagal dapat BSU 2025, cek jika Bantuan Subsidi Upah belum cair. 

Sebagai informasi, BSU 2025 akan diberikan Pemerintah untuk dua periode yakni Juni-Juli 2025 dengan besaran Rp 300.000 perbulan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2025, Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah via login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk besaran BSU 2025 yang ditransfer adalah Rp 600 ribu per orang yang merupakan gabungan dari BSU periode Juni-Juli 2025.

Cara Cek Apakah Penerima BSU 2025

1. Laman BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat bisa mengetahui penerima BSU 2025 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya: 

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login

2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email

3. Klik lanjutkan

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

2. Laman Kemenaker

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
  • Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
  • Klik "Daftar" untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran
  • Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
  • Log in dan masuk kembali
  • Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved