Breaking News

Berita Nasional Terkini

Sidang Judi Online, Adhi Kismanto dan Agus Yakinkan Denden, Budi Arie Sudah Tahu soal Beking Judol

Sidang kasus judi online, Adhi Kismanto dan Agus meyakinkan Denden, Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi sudah tahu soal beking judol

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
BUDI ARIE DISEBUT - Suasana persidsngan eks pegawai Kementerian Kominfo melindungi situs judi online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Sidang kasus judi online, Adhi Kismanto dan Agus meyakinkan Denden, Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi sudah tahu soal beking judol. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) 

“Yang mereka maksud adalah Pak Menteri (saat itu dijabat oleh Budi Arie Setiadi),” sambung Denden.

Menurut Denden, pertemuan tersebut bertujuan meyakinkan Syamsul agar praktik perlindungan situs judol bisa berjalan lancar.

Ia pun mengakui kembali terlibat dalam praktik itu.

“Seingat saya di situ tidak membicarakan tarif, karena tarif dari mereka bertiga. Waktu itu, Adhi, Alwin, dan saudara Agus. Kami hanya akan dialokasikan dari tarif tersebut,” katanya.

Empat Klaster Terdakwa

Dalam kasus ini, terdapat empat klaster terdakwa yang terlibat dalam perlindungan situs judi online:

1. Klaster koordinator

Kluster ini terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

2. Klaster eks pegawai Kominfo

Klaster ini diisi oleh Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

3. Klaster agen situs judol

Mereka adalah Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.

4. Klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Mereka disebut sebagai para penampung dana hasil perlindungan situs judol, yaitu Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dalam klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Baca juga: 7 Fakta Adhi Kismanto, Ijazah SMK bisa Jadi Tenaga Ahli Kominfo, Sosok yang Kenalkan pada Budi Arie

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved