Berita Nasional Terkini
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Judol, Mahfud MD Sempat sebut Aneh Jika tak Tanggung Jawab
Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo muncul dalam surat dakwaan judi online (judol). Mahfud MD sempat sebut aneh jika tak bertanggung jawab.
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam kasus judi online (judol) kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjadi sorotan lantaran namanya disebut dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.
Nama Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan judi online terkait jabatan lamanya sebagai Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) di mana sejumlah pegawai Kemenkominfo menjadi terdaksa kasus judol.
Sebelumnya, Mahfud MD yang ketika itu menjabat sebagai Menkopolhukam, sudah pernah angkat bicara soal nama Budi Arie yang diseret dalam kasus judol ini.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nama Budi Arie Setiadi disebut-sebut terlibat dalam kasus judi online bahkan mendapat jatah 50 persen dari pengamanan situs judol.
Baca juga: Peluang Budi Arie Diperiksa Ulang Terkait Kasus Judi Online, Kapolri: Kita Ikuti Petunjuk dari Hakim
Dari surat dakwaan disebutkan Budi Arie Setiadi disebut menerima jatah biaya pengamanan situs judi online yang tidak diblokir oleh Kominfo.
Bahkan jatah yang diberikan untuk Budi Arie hingga 50 persen dari setiap situs yang diamankan Kominfo agar tidak diblokir.
Saat itu Budi Arie menjadi Menteri Kominfo.
Isu status Budi Arie yang bakal jadi tersangka pun semakin menguat.
Terungkap peran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi termuat dalam dakwaan kasus situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai di Kemenkominfo.
Sidang kasus situs judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kominfo itu berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Sidang perdana itu merupakan pembacaan dakwaan atas kasus beking situs judi online oleh oknum pegawai Kominfo.
Dimuat Kompas.com, Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpinnya saat itu.

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.
Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir.
Baca juga: Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Judol, Kemungkinan Dihadirkan di Sidang dan Respons Istana
"Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).
Terbongkar 3 Peran Budi Arie dalam Tuntutan Jaksa di Kasus Judol Kominfo, Dapat Jatah 50 Persen? |
![]() |
---|
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Kasus Judi Online, Jaksa Beber 3 Peran hingga Kode Jatah Setoran |
![]() |
---|
Respons Sekjen Projo soal Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Judol dan Bertemu dengan 2 Terdakwa |
![]() |
---|
Kasus Judol, Budi Arie Disebut Dapat 50 Persen dari Setoran Pengamanan Situs Judi, Ogah Komentar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.