Berita Nasional Terkini
Rincian Tarif Listrik Periode Juni 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi
Tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi akan tetap mengikuti ketetapan pada triwulan II, yakni April, Mei dan Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah memastikan bahwa pemberian diskon listrik bagi pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA dibatalkan.
Lantas, tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi akan tetap mengikuti ketetapan pada triwulan II, yakni April, Mei dan Juni 2025.
Kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025).
Adapun penetapan tarif listrik tersebut didasari oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Perlu diketahui, penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).
Baca juga: Berapa Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Periode Juni 2025? Begini Rinciannya
Berikut informasi rincian tarif listrik untuk periode Juni 2025 untuk Anda.
Rincian Tarif Listrik Bulan Juni 2025
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik keperluan bisnis:
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik keperluan industri:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: Inilah 5 Paket Stimulus Ekonomi yang Berlaku Mulai 5 Juni 2025: Diskon Listrik Batal, BSU Dinaikkan
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Alasan pembatalan diskon listrik dari pemerintah

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari salah satu paket stimulus ekonomi.
Namun, rencana tersebut kemudian diumumkan batal terlaksana oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah terkait pembatalan diskon tarif listrik ini.
Ia menyebutkan, diskon dibatalkan sebab proses pembuatan anggarannya memakan waktu yang lebih lambat daripada yang diperkirakan.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ungkap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Baca juga: 7 Fakta Terkini Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Batal, Subsidi Listrik Juni 2025 Diganti Jadi BSU
Atas hal tersebut, pemerintah tidak bisa merealisasikan kebijakan diskon tarif listrik.
"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," pungkasnya. (*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Joel Tanos Cucu Siapa? Inilah Sosok Tony Tanos yang Dijuluki '9 Naga Sulawesi Utara' |
![]() |
---|
Bupati Pati Sadewo Belum Pasti Lengser, Ini Arti Pemakzulan Lewat Hak angket DPRD dan Prosesnya |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Penyebab Perwira dan Senior Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Begini Kata Kadispenad |
![]() |
---|
Mengenal PBB P2 yang Jadi Akar Permasalahan Demo Besar-besaran di Pati Hari ini |
![]() |
---|
Ini Kata-kata Bupati Sudewo Saat Temui Pendemo di Pati, Hanya 20 Detik, Langsung Dilempari Sandal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.