Berita Kaltim Terkini

Pemilik Usaha di Kaltim Wajib Urus NIB, Ini Manfaat dan Pentingnya Menurut DPMPTSP

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan seluruh pemilik usaha, termasuk pelaku UMKM, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

HO
PENDAMPINGAN NIB- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Diseminasi dan Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara beberapa waktu lalu. (HO/DPMPTSP KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mewajibkan seluruh pemilik usaha, termasuk pelaku UMKM, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah ini diambil guna memastikan legalitas usaha, memperkuat perlindungan hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menegaskan bahwa kepemilikan NIB penting sebagai payung hukum resmi bagi pelaku usaha dari berbagai skala.

“Kami ingin seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, memiliki pemahaman dan kemudahan dalam mengakses sistem OSS serta memperoleh NIB secara cepat, transparan, dan aman," ujar Fahmi, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: Ribuan UMKM Berebut Tempat di Teras Samarinda, Harus Miliki Izin Usaha dan NIB

Menurut Fahmi, NIB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata, terutama dalam:

-Perlindungan hukum bagi pelaku usaha

-Kepatuhan terhadap standar regulasi, termasuk sektor kesehatan

-Kemudahan akses pembiayaan dan kemitraan

-Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis

Baca juga: Nilai Investasi di Balikpapan hingga Oktober 2024 Capai Rp18 Triliun, DPMPTSP Terbitkan 7.000 NIB

“DPMPTSP Kaltim berharap, hal ini dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha,” imbuhnya.

Fahmi juga menyoroti bahwa penerapan NIB akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mempercepat laju pembangunan ekonomi di Kaltim.

"Kami tidak hanya ingin memudahkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar proses berusaha menjadi semakin profesional, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved