Berita Kaltim Terkini
Pemilik Usaha di Kaltim Wajib Urus NIB, Ini Manfaat dan Pentingnya Menurut DPMPTSP
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mewajibkan seluruh pemilik usaha, termasuk pelaku UMKM, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mewajibkan seluruh pemilik usaha, termasuk pelaku UMKM, untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Langkah ini diambil guna memastikan legalitas usaha, memperkuat perlindungan hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, menegaskan bahwa kepemilikan NIB penting sebagai payung hukum resmi bagi pelaku usaha dari berbagai skala.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, memiliki pemahaman dan kemudahan dalam mengakses sistem OSS serta memperoleh NIB secara cepat, transparan, dan aman," ujar Fahmi, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Ribuan UMKM Berebut Tempat di Teras Samarinda, Harus Miliki Izin Usaha dan NIB
Menurut Fahmi, NIB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas usaha, tetapi juga memberikan manfaat nyata, terutama dalam:
-Perlindungan hukum bagi pelaku usaha
-Kepatuhan terhadap standar regulasi, termasuk sektor kesehatan
-Kemudahan akses pembiayaan dan kemitraan
-Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
Baca juga: Nilai Investasi di Balikpapan hingga Oktober 2024 Capai Rp18 Triliun, DPMPTSP Terbitkan 7.000 NIB
“DPMPTSP Kaltim berharap, hal ini dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha,” imbuhnya.
Fahmi juga menyoroti bahwa penerapan NIB akan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mempercepat laju pembangunan ekonomi di Kaltim.
"Kami tidak hanya ingin memudahkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar proses berusaha menjadi semakin profesional, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," tegasnya. (*)
Penerapan Royalti Musik Harus Seimbang, DPRD Kaltim Soroti Dampak ke UMKM |
![]() |
---|
Tawa Anak hingga Bhayangkari Pecahkan Suasana Lomba HUT ke-80 RI Brimob Polda Kaltim |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Balita Overweight Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Antisipasi Demo Ojol, Polisi akan Tutup Jalur Sekitar Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda |
![]() |
---|
43 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON, Kejati Kaltim Belum Juga Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.