Berita Kutim Terkini

Keberadaan Baco Beach dan Cafe Nusantara di Pantai Teluk Lingga, Ini Kata Wakil Bupati Kutim

Kedua cafe tersebut terbilang baru dan dibangun di Pantai Teluk Lingga, pantai baru di Kecamatan Sangatta Utara yang saat ini sudah ramai pengunjung

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HOTangkapan Layar FB Video Cafe Nusantara
CAFE - Cafe Nusantara berkonsep kapal di Pantai Teluk Lingga Sangatta. Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi menanggapi soal isu perizinan Baco Beach dan Cafe Nusantara yang berada di Pantai Teluk Lingga. (TRIBUNKALTIM.CO/HOTangkapan Layar FB Video Cafe Nusantara) 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi menanggapi soal isu perizinan Baco Beach dan Cafe Nusantara yang berada di Pantai Teluk Lingga.

Di mana, kedua cafe tersebut terbilang baru dan dibangun di Pantai Teluk Lingga, pantai baru di Kecamatan Sangatta Utara yang saat ini sudah ramai pengunjung.

Mendengar isu tersebut, Mahyunadi mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur agar memanfaatkan Kawasan Mangrove dan Pantai Teluk Lingga dengan bijak.

"Apabila ada masyarakat yang menggunakan lahan mangrove, agar bisa menggunakan langkah-langkah bijak," ujar orang nomor dua di Kutim yang akrab disapa Unad itu, Minggu (15/6/2025).

Adapun soal perizinan kedua cafe yang diminati oleh pengunjung Pantai Teluk Lingga Sangatta itu, ia meyakini bahwa kegiatan usaha tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa dasar.

Baca juga: Kampung Sidrap Masuk Wilayah Kutim atau Bontang Belum Jelas, Mahyunadi: Harus Diselesaikan Baik-baik

Kendati demikian, ia memang belum melihat dokumen perizinan kedua cafe tersebut secara langsung.

Tak hanya itu, menurutnya pembangunan kedua cafe tersebut berada di atas wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan dilakukan tanpa banyak menebang pohon mangrove Pantai Teluk Lingga.

"Menurut pengamatan saya, mereka membangun di sela-sela mangrove (Pantai Teluk Lingga) yang ada lahan kosongnya," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi melalui pejabat Tata Kelola Lingkungan, Kamidin menjelaskan bahwa pembangunan di kawasan mangrove jika ada penebangan, wajib dilakukan kompensasi penanaman pohon 2 hingga 3 kali lipat. 

Baca juga: Wabup Kutim Mahyunadi Sorot ASN Absen di Radalok Perdana Evaluasi Pelaksanaan APBD 2025

"Sebab, mangrove sendiri memiliki fungsi ekologis penting, seperti menahan abrasi serta menjadi habitat ikan, kepiting, dan udang," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved