Berita Kaltim Terkini
Pergub Program Gratispol Tengah Berproses di Kemendagri, Sekda Kaltim: Tinggal Menunggu Tandatangan
Proses finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Gratispol kini memasuki babak akhir
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Proses finalisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Gratispol kini memasuki babak akhir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku sudah menyelesaikan tahap akhir penyusunan regulasi Program Gratispol dan telah ada di Kemendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyatakan hal tersebut.
Ia mengungkapkan, dari 4 pergub yang dirancang, 2 telah rampung dan 2 lainnya bakal segera menyusul.
Baca juga: Sekolah di Samarinda Masih Menunggu Juknis Pembagian Buku Gratis Penunjang Gratis
“2 Pergub yang sudah selesai salah satunya Pergub tentang administrasi kepemilikan rumah, 2 lainnya sudah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan tinggal menunggu proses penandatanganan,” tegasnya, Minggu (15/6/2025).
Sri juga mengatakan, 2 kali pihaknya telah menyampaikan terkait regulasi program prioritas Gubernur, Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur, Seno Aji ini ke Kemendagri dan kini tengah menunggu hasil akhir.
2 dua Pergub lainnya masing-masing terkait sektor pendidikan dan kesehatan dijadwalkan diharap segera turun.
Menurut Sri, jika minggu ini sudah turun, berarti minggu depan telah ada penandatanganan.
Apalagi, sejak peluncuran Program Gratispol pada 21 April 2025 lalu, tentu Pemprov tidak hanya melibatkan perangkat daerah, tetapi juga mahasiswa dan masyarakat umum agar segera merampungkan regulasi ini serta mengimplementasikannya.
Seperti diketahui, implementasi program unggulan Gratispol sangat dinantikan masyarakat sejalan dengan komitmen 100 hari kerja kepemimpinan baru di Kaltim.
Pihaknya telah mengambil pendekatan secara menyeluruh dengan menyiapkan landasan hukum yang kokoh sebelum implementasi program.
Serta menekannya pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administratif yang berlaku.
"Kita tentu tidak ingin membuat kegiatan serampangan. Visi misi sekalipun dituangkan ke dalam RPJMD dan ketika akan dilaksanakan ada payungnya," jelasnya.
Namun demikian tidak semua kebijakan memerlukan payung hukum berupa Pergub.
Beberapa cukup dengan petunjuk teknis (juknis), seperti kebijakan seragam sekolah dan insentif untuk marbot masjid.
Panen Raya di Lahan Pasca-tambang jadi Transformasi Ekonomi Hijau Kaltim |
![]() |
---|
Disdikbud Kaltim Ancam Beri Sanksi ke Sekolah Jika Siswa SMA/SMK Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
11 Gugatan Aliansi Mahakam, Ajak Warga Gabung Aksi Besar-besaran di Kantor DPRD Kaltim |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Angka Penemuan Kasus Penyakit Menular TBC Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Kaltim Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.