Berita Berau Terkini

Tenaga PPK Minim, UKPBJ Berau Kewalahan Hadapi Lonjakan Tender 2025

Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur tahun 2025 mengalami keterlambatan.

HO
LELANG TERLAMBAT - Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tahun ini mengalami keterlambatan. Hal ini diakui langsung Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Arwi Siregar. Salah satu proyek yang berlangsung di Berau. (HO/DPUPR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Kalimantan Timur tahun 2025 mengalami keterlambatan.

Lonjakan jumlah paket yang masuk dan keterbatasan tenaga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikat menjadi faktor utama tersendatnya tahapan tender.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Arwi Siregar, pada Minggu (15/6/2025).

"Pertama, keterbatasan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memiliki sertifikasi tipe B. Kedua, keterbatasan personel UKPBJ dalam menangani dokumen yang masuk dalam jumlah besar, apalagi banyak yang diajukan secara bersamaan dan mendadak," ungkapnya.

Baca juga: BPKAD Berau Siap Gelar Lelang BMD, Targetkan Penerimaan hingga Rp 2 Miliar

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Pemkab Berau merencanakan tender sebanyak 455 paket pekerjaan pada tahun anggaran 2025.

Hingga 10 Juni, baru sekitar 300 paket yang telah masuk ke UKPBJ dan mulai diproses.

"Sebagian besar paket pekerjaan ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau," jelas Jimmy.

Salah satu proyek terbesar adalah lanjutan pembangunan Jalan Singkuang–Mantaritip senilai Rp 48,6 miliar.

Baca juga: Pemkab Berau Rencana Lakukan Lelang Dini Proyek Strategis, Diantaranya Pembangunan Turap Sambaliung

Selain DPUPR, dua perangkat daerah lain yang aktif mengajukan paket adalah Dinas Pendidikan Berau dan Dinas Kesehatan Berau.

Jimmy menjelaskan bahwa setiap proses tender wajib melibatkan PPK bersertifikat, sesuai tipologi pekerjaan.

Untuk pekerjaan yang masuk kategori lelang, sertifikasi minimal yang dibutuhkan adalah tipe B.

"Masalahnya, jumlah PPK tipe B ini sangat terbatas. Bukan hanya di Berau, tapi juga di seluruh Indonesia. Padahal, tanpa sertifikasi yang sesuai, mereka tak bisa menjalankan proses pengadaan," tegasnya.

Baca juga: Link Lelang Barang Sitaan KPK Hari Ini, Lengkap Cara dan Syarat Ikutnya

Sebagai respons terhadap keterbatasan SDM tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah memperbolehkan PPK bersertifikasi tipe C untuk menangani pekerjaan satu tingkat di atasnya sebagai solusi sementara.

Sertifikat PPK sendiri mulai diterbitkan sejak akhir Februari 2025, namun prosesnya berlangsung bertahap berdasarkan abjad nama peserta.

Seluruh sertifikat baru rampung di akhir April, sehingga sejak itulah dokumen-dokumen pengadaan mulai diajukan secara serentak ke UKPBJ.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved