Berita Regional Terkini
Viral Kades Casmari Nyawer DJ di Diskotek, Dedi Mulyadi Ancam dan Pertanyakan Sumber Uang Saweran
Viral Kades Karangsari Cirebon nyawer DJ di diskotek, Dedi Mulyadi beri ancaman dan pertanyakan sumber uang saweran.
"Kalau Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak melakukan itu (pemeriksaan), maka kami akan menunda bantuan keuangan gubernur untuk desa di Cirebon," ancam Dedi.
Baca juga: Respons Santai Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim oleh Orangtua Siswa, Sebut Mau Cari Perhatian
Hadapi DPMD Cirebon
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap Kuwu Casmari.
"Alhamdulillah tadi sekitar pukul 13.30 WIB, beliau hadir memenuhi undangan kami terkait klarifikasi dan kronologis tindakan yang dilakukan oleh Pak Casmari," ujar Dani kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan pengakuan Kuwu Casmari, kata Dani, uang yang digunakan untuk menyawer di klub malam tersebut merupakan uang pribadi.
"Beliau menyatakan bahwa secara moral mungkin (itu) keliru, karena tadi si Pak Kuwu ini melakukan seperti itu," tutur Dani.
"Tapi menurut beliau, uang yang disawerkannya itu uang pribadi," sambungnya.
Dani menjelaskan, secara regulasi, tindakan tersebut memang tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020.
Namun, sebagai pejabat publik, seorang kuwu seharusnya bisa menjaga sikap dan moral di hadapan masyarakat.
"Kalau aturan yang dilanggar, secara regulasi tidak ada. Pasti kembali ke moral aja sih, karena beliau sebagai kuwu pejabat publik yang harus memberikan tauladan kepada masyarakat," jelas dia.
Dani mengungkapkan, bahwa dalam pembinaan tersebut, Kuwu Casmari telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Ada surat pernyataannya. Nah kalau nanti terjadi kembali, akan mengikuti aturan sesuai dengan data perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pihak DPMD juga mengimbau agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para kuwu lainnya di Kabupaten Cirebon.
"Karena mau tidak mau, jabatan kuwu itu menjabat sebagai pejabat publik yang dipilih oleh masyarakat," ujar Dani.
"Jadi harus bisa menjaga sikap, baik itu secara moral maupun secara aturan, supaya pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan bisa berjalan dengan lancar," tegasnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.