Berita Nasional Terkini
4 Kritik pada Fadli Zon Usai sebut tak Ada Perkosaan Massal 1998, Bambang Pacul: Jangan Sok Benar
Daftar 4 kritik pada Fadli Zon usai sebut tak ada perkosaan massal Mei 98. Bambang Pacul mengatakan, "Jangan sok benar."
"Jelas hanya Komnas HAM yang berwenang untuk melakukan penyelidikan atas sebuah peristiwa yang sifat dan lingkupnya dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan. Jadi saya kira pernyataan Menteri Kebudayaan kehilangan kredibilitasnya," katanya.
Komnas HAM: Tidak Tepat
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan pernyataan Fadli tersebut tidaklah tepat, karena kata dia, pemerintah telah mengakui Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.
"Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 tidak tepat karena Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh Pemerintah dan sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan," kata Anis saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
Anis mencatat pada Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998.
Tim Ad Hoc, kata dia, bekerja berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tim Ad Hoc, selanjutnya telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003.
Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Bentuk-bentuk tindakan dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 dalam Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 yaitu pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, dan persekusi," kata Anis.
Kemudian, pada 19 September 2003, Komnas HAM melalui Surat Nomor: 197/TUA/IX/2003 telah menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 kepada Jaksa Agung selaku Penyidik.
Pada 2022, lanjut dia, pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (Tim PPHAM).
Lalu, pada 11 Januari 2023 setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden Joko Widodo mengakui Peristiwa Kerusuhan 13 sampai 15 Mei 1998 dan 11 peristiwa lainnya sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Kemudian, pada 15 Maret 2023 Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat
"Selanjutnya pada 11 Desember 2023 keluarga korban Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 mendapatkan layanan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Sebelumnya, saat siniar bersama jurnalis senior Uni Lubis, Fadli Zon menjawab pertanyaan mengapa peristiwa kekerasan terhadap perempuan dalam tragedi Mei 1998 tidak dimasukkan dalam proyek buku tersebut.
Fadli menyatakan hal tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan dan belum memiliki dasar bukti kuat.
“Kalau itu, itu menjadi domain pada isi dari sejarawan. Apa yang terjadi? Kita enggak pernah tahu ada enggak fakta keras. Kalau itu kita bisa berdebat,” ujarnya.
Fadli mempertanyakan klaim tentang adanya rudapaksa massal dalam peristiwa tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut sampai saat ini tidak ada bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara historis.
“Nah, ada rudapaksa massa betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Enggak pernah ada proof (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan.
Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucapnya.
Baca juga: Fadli Zon Dikecam karena Sebut tak Ada Perkosaan Massal 1998, Laporan TGPF: 52 Orang Jadi Korban
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.