Berita Nasional Terkini

Alasan Yakub Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi sebut Jika Ijazah Asli Ditunjukkan bisa Jadi Chaos

Alasan Yakub Hasibuan, kuasa hukum Jokowi yang menyebut jika ijazah asli ditunjukkan ke publik bisa jadi chaos. Keyword chaos menjadi trending X

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Shela Octavia-Tribunnews.com/Reyna Abdilla
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - engacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Kanan: Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Jokowi asli dalam konferensi pers 22 Mei 2025 lalu. Alasan Yakub Hasibuan, kuasa hukum Jokowi yang menyebut jika ijazah asli ditunjukkan ke publik bisa jadi chaos hingga keyword chaos menjadi trending X. (Kompas.com/Shela Octavia-Tribunnews.com/Reyna Abdilla) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pernyataan Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi yang menyebut jika ijazah asli ditunjukkan ke publik bisa jadi chaos menjadi trending X (dulu Twitter). 

Hari ini, Senin (16/6/2025), keyword chaos masuk deretan trending X dengan menampilkan potongan gambar atau tangkap layar berita ketika kuasa hukum Jokowi menyebut jika ijazah asli ditunjukkan akan chaos.  

Dalam pernyataannya, Yakub Hasibuan mengatakan bahwa ijazah Jokowi yang asli ditunjukkan ke publik akan chaos

Yakup khawatir, bila ijazah Jokowi ditunjukkan, akan ada banyak pihak-pihak lain yang dituduh dalam perkara lain dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima. 

Baca juga: Singgung soal Dalang di Balik Tudingan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Ungkap Gelagat Roy Suryo Cs

"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya.

Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun.

Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025). 

Padahal, Yakup menjelaskan, semestinya pihak yang menuduh yang mampu membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, kubu Jokowi memilih untuk membuktikan ijazah aslinya lewat jalur hukum.

"Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum," kata dia.

Alasan kedua, jika ditunjukkan ke publik, apakah publik langsung mengerti mana ijazah asli dan mana ijazah yang palsu.

Hal ini juga pernah disampaikan Yakup kepada pihak yang menuduhkan ijazah Jokowi palsu.

Yakup mengatakan, orang yang ingin melihat ijazah asli Jokowi kemungkinan tidak akan percaya, meskipun telah ditunjukkan dokumen ijazah di depan wajahnya.  

"Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan.

Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan," kata dia seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.

Yakup pun meminta semua pihak meyakini hasil verifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jokowi menyebutkan, langkah hukum ini ia ambil agar tuduhan yang menyebut dirinya mempunyai ijazah palsu dapat terjawab dengan gamblang.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu.

Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Minta Polda Metro Jaya segera Tuntaskan Kasus

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara, meminta agar Polda Metro Jaya segera merampungkan penyelidikan laporan tuduhan ijazah palsu yang dibuat Jokowi.

"Kami sebagai kuasa Kepala Jokowi dalam kesempatan ini juga meminta pihak Polda Metro Jaya untuk tegas mengambil sikap menuntaskan penyelidikan yang sudah kami laporkan 2 bulan yang lalu," kata Rivai dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Rivai mengatakan, Polda Metro Jaya harus segera memutuskan apakah laporan Jokowi layak naik ke penyidikan dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut, atau Polda Metro memiliki sikap lain untuk menghentikan kasus yang dilaporkan Jokowi.

"Karena kami pun sebagai pelapor memiliki hak untuk meminta proses hukum ini dituntaskan sebagaimana mestinya," kata dia.

Tinggi Rivai mengatakan, kondisi laporan ini harus segera diputuskan karena pihak terlapor, yakni Roy Suryo dan kawan-kawan, dinilai telah membuat beragam opini publik yang semakin meresahkan.

Roy Suryo dkk dinilai mengganggu stabilitas politik karena terus menggoreng isu ijazah palsu, padahal Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa ijazah Jokowi adalah identik dengan yang asli.

"Karena kita melihat kondisinya sudah seperti ini, jadi apa yang dilakukan mereka ini bukan untuk mencari kebenaran.

Apa yang disebut dengan kegiatan akademis juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dan kita melihat ini sudah mulai membuat gaduh, mengganggu stabilitas politik," kata Rivai seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.

Dengan beragam fakta dan bukti yang telah diserahkan, Rivai meyakini kasus yang mereka tangani layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi secara cermat dan teliti.

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah terkonfirmasi dari semua pihak," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Menurut Ade Ary, pihaknya akan menggunakan data forensik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri terkait ijazah Jokowi untuk melakukan analisis dalam kasus tudingan ijazah palsu.

"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," ucap dia.

Baca juga: Rekam Jejak Pendidikan Rismon Sianipar Balik Disorot, Ijazah Palsu hingga Rekayasa Sertifikasi Dosen

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved