Bantuan Sosial
Cek BSU 2025, Sudah Dinyatakan Lolos Verifikasi, Berarti Lolos Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?
Cek BSU 2025, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi apakah berarti lolos penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi lengkapnya.
“Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id,” demikian tertulis dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status BSU 2025 di Situs Kemnaker
Peserta sangat disarankan untuk secara rutin memantau status penetapan mereka di situs resmi milik Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Meski per Senin (16/6/2025), laman tersebut masih menampilkan banner pemberitahuan bahwa BSU 2025 akan segera hadir.
Jika fitur pengecekan sudah tersedia, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi BSU Kemnaker.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru.
- Masukkan data pribadi sesuai instruksi yang tertera.
- Cek notifikasi terkait status BSU.
Selain melalui situs tersebut, pekerja juga bisa memantau status penetapan BSU 2025 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO.
Ada tiga status penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
- "Terdaftar" yang berarti peserta tercatat sebagai calon penerima,
- "Ditetapkan" yang berarti peserta dinyatakan sah sebagai penerima bantuan, dan
- "Tersalurkan" yang berarti dana sudah dikirim ke rekening penerima.
Jika status sudah “Tersalurkan”, maka dana akan ditransfer langsung ke rekening yang telah terdaftar melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
Peserta juga diminta memastikan bahwa rekening bank yang terdaftar aktif dan valid.
Jika diperlukan, sistem akan meminta pembaruan data, termasuk:
- Nama bank
- Nama pemilik rekening
- Nomor rekening aktif
BSU 2025 disalurkan secara bertahap kepada pekerja yang telah lolos seluruh tahapan verifikasi dan diharapkan selesai bulan Juni ini.
Nantinya, pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli 2025, jadi total bantuan yang didapatkan adalah Rp 600.000.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut langkah-langkah yang diikuti:
1. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan via laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
- Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur
Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima
2. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan via JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar
- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
- Buka aplikasi JMO
- Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
- Jika diperlukan pembaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif, nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer.
- Bila muncul "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
- Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda," maka Anda diminta mengecek kembali beberapa waktu ke depan.
verifikasi bsu 2025
BSU 2025
penerima bsu 2025
bsu bpjs ketenagakerjaan
kapan bsu cair 2025
TribunKaltim.co
Terjawab Sudah Kapan BSU Cair 2025 Paling Lambat, Cek Penerima di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 |
![]() |
---|
Berapa Lama BSU Cair Setelah Update Rekening? Jadwal Pencairan dan Cara Mengecek Penerima BSU 2025 |
![]() |
---|
Cek Status Calon Penerima BSU di www.bsu.kemnaker.go.id, Cek BSU dengan NIK, Kenapa BSU Belum Cair? |
![]() |
---|
Ini Cara Cek Penerima BSU 2025 dengan NIK Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id dan JMO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.