Bantuan Sosial

Cek BSU 2025, Sudah Dinyatakan Lolos Verifikasi, Berarti Lolos Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Cek BSU 2025, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi apakah berarti lolos penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
CEK BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sejumlah pekerja dilaporkan telah mendapat notifikasi lolos tahap verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025 oleh BPJS Ketenagakerjaan. Cek BSU 2025, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi apakah berarti lolos penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi lengkapnya. (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) 

Tulisan tersebut muncul karena data penerima belum di-update oleh sistem.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, apabila anda terdaftar namun masih muncul tulisan tersebut, anda akan diminta untuk memperbarui data lainnya.

Syarat penerima BSU 2025

BSU 2025 hanya akan disalurkan kepada buruh atau pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan lolos tahap verifikasi serta validasi.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:

1. Pekerja/Buruh

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan

4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:

  • Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi terkait status penerima BSU 2025, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi apakah berarti lolos penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi lengkapnya.

Baca juga: 5 Penyebab BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening Pekerja, Ini Penjelasan Menaker Yassierli

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dinyatakan Lolos Verifikasi Saat Cek BSU 2025, Apakah Artinya Lolos Jadi Penerima BSU Rp600.000?
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved