Bantuan Sosial

Cek BSU 2025, Sudah Dinyatakan Lolos Verifikasi, Berarti Lolos Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Cek BSU 2025, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi apakah berarti lolos penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
CEK BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sejumlah pekerja dilaporkan telah mendapat notifikasi lolos tahap verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025 oleh BPJS Ketenagakerjaan. Cek BSU 2025, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi apakah berarti lolos penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi lengkapnya. (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 sudah mulai dicairkan dan sejumlah pekerja yang memenuhi syarat sudah menerima. 

Beberapa pekerja dilaporkan sudah dinyatakan lolos tahap verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025 dari Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah status dinyatakan lolos verifikasi sudah pasti lolos sebagai penerima BSU 2025

Status lolos verifikasi ini diketahui setelah melakukan pengecekan BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan maupun aplikasi JMO. 

Baca juga: Belum Cair? Syarat dan Status Daftar Penerima BSU 2025 Saat Login bsu.bpjs ketenagakerjaan.go.id/JMO

Saat cek BSU 2025, muncul notifikasi yang  berbunyi "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)." 

Apa arti dari status atau notifikasi tersebut?

Apakah notifikasi itu menandakan bahwa pekerja tersebut sudah pasti akan menerima BSU sebesar Rp600.000?

Arti Lolos Verifikasi BSU 2025

Perlu diketahui, lolos verifikasi di tahap awal berarti data pekerja telah memenuhi kriteria dasar sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Dengan kata lain, peserta yang mendapatkan notifikasi ini telah memenuhi syarat administratif sebagai calon penerima bantuan.

Namun demikian, lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan belum berarti bantuan akan langsung cair.

Masih ada proses validasi lanjutan yang harus dilalui, yaitu verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tahapan setelah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas TV, Sabtu (14/6/2025), setelah dinyatakan lolos verifikasi awal, nama peserta akan masuk dalam daftar calon penerima BSU yang kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh Kemnaker. 

Proses ini penting karena hanya peserta yang lolos validasi akhir dari Kemnaker yang akan menerima penyaluran dana bantuan.

Untuk mengetahui status tahap validasi yang dilakukan oleh Kemnaker, pekerja calon penerima BSU 2025 bisa melakukan pengecekan secara berkala.

Namun pengecekan ini dilakukan pada situs yang berbeda dari sebelumnya, yaitu di situs resmi Kemnaker.

“Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id,” demikian tertulis dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status BSU 2025 di Situs Kemnaker

Peserta sangat disarankan untuk secara rutin memantau status penetapan mereka di situs resmi milik Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.

Meski per Senin (16/6/2025), laman tersebut masih menampilkan banner pemberitahuan bahwa BSU 2025 akan segera hadir.

Jika fitur pengecekan sudah tersedia, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi BSU Kemnaker.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru.
  • Masukkan data pribadi sesuai instruksi yang tertera.
  • Cek notifikasi terkait status BSU.

Selain melalui situs tersebut, pekerja juga bisa memantau status penetapan BSU 2025 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan di alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi JMO.

Ada tiga status penting yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • "Terdaftar" yang berarti peserta tercatat sebagai calon penerima, 
  • "Ditetapkan" yang berarti peserta dinyatakan sah sebagai penerima bantuan, dan
  • "Tersalurkan" yang berarti dana sudah dikirim ke rekening penerima.

Jika status sudah “Tersalurkan”, maka dana akan ditransfer langsung ke rekening yang telah terdaftar melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Peserta juga diminta memastikan bahwa rekening bank yang terdaftar aktif dan valid.

Jika diperlukan, sistem akan meminta pembaruan data, termasuk:

  • Nama bank
  • Nama pemilik rekening
  • Nomor rekening aktif

BSU 2025 disalurkan secara bertahap kepada pekerja yang telah lolos seluruh tahapan verifikasi dan diharapkan selesai bulan Juni ini.

Nantinya, pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli 2025, jadi total bantuan yang didapatkan adalah Rp 600.000.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut langkah-langkah yang diikuti:

1. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan via laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu “Cek Status Penerima BSU”
  • Isi data diri lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Masukkan data rekening dari salah satu bank penyalur

Sistem akan menampilkan status verifikasi penerima

2. Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan via JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO
  • Login dengan akun terdaftar
  • Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
  • Buka aplikasi JMO
  • Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Klik tombol "Klik Disini"
  • Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
  • Jika diperlukan pembaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan rekening bank yang aktif, nama pada rekening sama dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening benar dan bisa digunakan untuk transfer. 
  • Bila muncul "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
  • Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda," maka Anda diminta mengecek kembali beberapa waktu ke depan.

Tulisan tersebut muncul karena data penerima belum di-update oleh sistem.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, apabila anda terdaftar namun masih muncul tulisan tersebut, anda akan diminta untuk memperbarui data lainnya.

Syarat penerima BSU 2025

BSU 2025 hanya akan disalurkan kepada buruh atau pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan lolos tahap verifikasi serta validasi.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:

1. Pekerja/Buruh

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan

4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:

  • Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi terkait status penerima BSU 2025, jika sudah dinyatakan lolos verifikasi apakah berarti lolos penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak informasi lengkapnya.

Baca juga: 5 Penyebab BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening Pekerja, Ini Penjelasan Menaker Yassierli

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dinyatakan Lolos Verifikasi Saat Cek BSU 2025, Apakah Artinya Lolos Jadi Penerima BSU Rp600.000?
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved