Berita Balikpapan Terkini

Pria Mengaku Anggota Ormas Melakukan Pemalakan di Toko Balikpapan, Beroperasi pada 2 Kecamatan

Seorang pria berinisial MR, 30 tahun, warga asal Kelurahan Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
AKSI PREMANISME BALIKPAPAN - Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka MR dalam aksi pemerasan bermodus ormas fiktif di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (16/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial MR, 30 tahun, warga asal Kelurahan Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.

Hal tersebut karena melakukan aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/171/VI/2025 yang diterima pada 13 Juni 2025.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: 3 Pelaku Pemalakan BBM di Sungai Mahakam Samarinda Dibekuk Polisi, Senjata Tajam jadi Bukti

Aksi pelaku terungkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang buah bernama Ali Hamsa (44), di kawasan Jl. Letjen S Parman, RT 26, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada 30 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat toko korban ramai pembeli, pelaku datang dan mengaku sebagai perwakilan dari Ormas Laskar Adat Dayak Banjar.

Ia meminta uang secara paksa untuk keperluan membangun posko dan mendukung kegiatan ormas.

Korban sempat memberikan uang Rp 20.000, namun pelaku memaksa meminta lebih hingga Rp 50.000.

Pelaku menggunakan pakaian ormas, membawa proposal, dan berdalih untuk kegiatan organisasi. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ormas tersebut fiktif dan tidak terdaftar di Kesbangpol,” ungkap Kompol Beny.

Baca juga: Marak Aksi Pemalakan di Turap Tenggarong, Samapta Polres Kukar Gencarkan Patroli

Berbekal informasi masyarakat, Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di kawasan Terminal Batu Ampar, Balikpapan.

Pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 buah baju loreng ormas
  • 1 peci
  • 1 celana pendek
  • 1 amplop coklat berisi proposal
  • 1 unit motor Honda Genio KT 2940 LY

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beroperasi sendiri dan membuat atribut ormas sendiri dengan cara membeli pakaian loreng dari toko online, kemudian membordir lambang ormas palsu.

Ia mengaku kegiatan tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Pemberantasan Premanisme di Kaltim tak Hanya dalam Operasi Resmi, tapi Agenda Rutin Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved