Berita Samarinda Terkini

Miris! Remaja 14 Tahun di Samarinda Jadi Korban Rudapaksa di Tempat Kerja oleh Rekan Sendiri

Anak dibawah umur, 14 tahun yang bekerja di salah satu Cafe di Kota Samarinda jadi korban persetubuhan ditempat kerja oleh rekannya

HO
KASUS RUDAPAKSA - Ilustrasi Korban Rudapaksa. Anak dibawah umur, 14 tahun yang bekerja di salah satu Cafe di Kota Samarinda jadi korban persetubuhan ditempat kerja oleh rekannya. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang bekerja di sebuah kafe di Samarinda, menjadi korban kekerasan seksual oleh rekan kerjanya sendiri.

Anak tersebut yang seharusnya masih menikmati bangku sekolah di tingkat menengah pertama, namun karena kondisi ekonomi yang tak mampu untuk melajut dan harus bekerja untuk membantu hidup orang tua dan dirinya.

Ia pun bekerja disalah satu kafe yang berlokasi di wilayah Sidodadi, Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Namun di tempat kerjaan itu, Ia mendapatkan perlakuan yang tak seharusnya terjadi pada dirinya. Seorang pemuda berusia 24 tahun yang tak lain adalah rekan kerjanya melakukan aksi bejat nya dengan melakukan rudapaksa berkali-kali terhadap anak dibawah umur itu.

Tak kuat dengan situasi ditempat kerjanya itu, anak itu pun memberitahukan kondisi hingga tak betah lagi kerja di kafe itu kepada ibunya, lantaran telah disetubuhi oleh rekan sesama karyawannya.

Baca juga: Cetak LKPD Gratis Capai Rp15 Miliar, Pemkot Samarinda Pastikan Tak Ada Lagi Jual Beli Buku

Mendengar pengakuan dari sang anak, orang tuanya pun memilih jalur hukum dan orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.

"Setelah terima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti yang ada," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan Selasa (17/6/2025) hari ini.

Saat bukti dinyatakan cukup, Polisi kemudian meringkus pelaku (N) di mess kafe tempat ia bekerja di kawasan Samarinda Ulu pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 23.00 WITA.

"Pelaku kami amankan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Ia juga menyampaikan dari pengakuan pelaku perbuatannya itu dilakukan pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di mess pelaku kawasan Samarinda Ulu. Yang mana saat melakukan perbuatan itu, dirinya mengancam korban, sehingga korban pun takut, dan hanya bisa pasrah.

"Saat melakukan itu pelaku mengancam korban, dengan mengatakan kalau bilang-bilang nanti saya bunuh. Makanya korban takut," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved