Berita Nasional Terkini

Prabowo Tetapkan 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Pengamat Soroti Posisi Mendagri, Tito Karnavian

Prabowo sudah tetapkan 4 pulau dikembalikan ke Aceh. Pengamat soroti posisi Mendagri, Tito Karnavian.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Taufik Ismail
4 PULAU ACEH - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Prabowo sudah tetapkan 4 pulau dikembalikan ke Aceh. Pengamat soroti posisi Mendagri, Tito Karnavian. (Tribunnews.com/Taufik Ismail) 

Gesekan itu hampir membuat stabilitas politik nasional goyah, terlebih belakangan ada seruan aksi yang menyuarakan kemerdekaan bagi Aceh.

"Permintaan maaf itu diperlukan untuk mengobati goresan warga Aceh akibat keputusan ceroboh tersebut.

Setidaknya menjadi obat penawar bagi warga Aceh dan memulihkan kepercayaan kepada pemerintah pusat," kata dia.

Lebih jauh, dirinya bahkan menyinggung soal posisi Tito saat ini yang menjabat sebagai menteri namun justru menciptakan kegaduhan atas keputusannya.

Secara politis kata Jamiluddin, Tito sudah keliru dalam mengambil keputusan. 

"Akibat lebih jauh, sudah seharusnya Tito mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari keputusannya yang sudah membuat keresahan, setidaknya bagi warga Aceh," tandas dia.

Akhiri Polemik Aceh-Sumut

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara.

Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah dimbil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.

Mensesneg berharap dengan adanya keputusan tersebut polemik mengenai empat pulau itu diakhiri.

Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pemerintah dan warga Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved