Berita Nasional Terkini

Prabowo Tetapkan 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Pengamat Soroti Posisi Mendagri, Tito Karnavian

Prabowo sudah tetapkan 4 pulau dikembalikan ke Aceh. Pengamat soroti posisi Mendagri, Tito Karnavian.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Taufik Ismail
4 PULAU ACEH - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Prabowo sudah tetapkan 4 pulau dikembalikan ke Aceh. Pengamat soroti posisi Mendagri, Tito Karnavian. (Tribunnews.com/Taufik Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO - Selasa (17/6/2025) Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara kini dikembalikan kepada Provinsi Aceh.

Polemik 4 pulau Aceh ini masuk wilayah Sumut ini bermula dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri tersebut kemudian menjadi polemik antara Aceh dan Sumut hingga Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau dikembalikan ke Aceh.

Keputusan Prabowo ini disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri sejumlah Menteri yakni Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan juga Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution. 

Baca juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Tetap Milik Aceh, Sempat Jadi Polemik Usai Kepmendagri sebut Masuk Sumut

Usai Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan putusan mengembalikan 4 pulau ke Aceh, posisi Mendagri Tito Karnavian menjadi sorotan. 

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai keputusan Prabowo objektif dan bijak, lantaran Presiden mengambil keputusan atas dasar pertimbangan historis, bukan kepentingan sempit.

"Bijak karena Prabowo mengambil keputusan dengan mempertimbangkan dan memahami suasana kebatinan warga Aceh.

Dengan begitu, Prabowo sudah menggunakan empati saat mengembalikan empat yang disengketakan ke Aceh," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Selasa (17/6/2025).

Dengan begitu, Prabowo juga dikatakan Jamiluddin, setidaknya dapat meredakan amarah warga Aceh akibat keputusan sebelumnya.

Diketahui dalam keputusan sebelumnya Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kalau empat pulau tersebut diserahkan ke Sumatera Utara. 

Adapun empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek). 

Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Dengan adanya keputusan terbaru dari presiden maka kata dia, seharusnya Mendagri Tito meminta maaf kepada warga Aceh

"Sebab, akibat keputusannya itu sudah membuat warga Aceh resah dan marah," kata dia.

Tak hanya itu, keputusan Tito tersebut juga diyakini Jamiluddin sudah membuat gesekan warga Aceh dan Sumut

Gesekan itu hampir membuat stabilitas politik nasional goyah, terlebih belakangan ada seruan aksi yang menyuarakan kemerdekaan bagi Aceh.

"Permintaan maaf itu diperlukan untuk mengobati goresan warga Aceh akibat keputusan ceroboh tersebut.

Setidaknya menjadi obat penawar bagi warga Aceh dan memulihkan kepercayaan kepada pemerintah pusat," kata dia.

Lebih jauh, dirinya bahkan menyinggung soal posisi Tito saat ini yang menjabat sebagai menteri namun justru menciptakan kegaduhan atas keputusannya.

Secara politis kata Jamiluddin, Tito sudah keliru dalam mengambil keputusan. 

"Akibat lebih jauh, sudah seharusnya Tito mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari keputusannya yang sudah membuat keresahan, setidaknya bagi warga Aceh," tandas dia.

Akhiri Polemik Aceh-Sumut

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara.

Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah dimbil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.

"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.

Mensesneg berharap dengan adanya keputusan tersebut polemik mengenai empat pulau itu diakhiri.

Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pemerintah dan warga Aceh.

Keputusan Pemerintah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual dari Rusia.

Prabowo menekankan pentingnya menjaga persatuan di tengah penyelesaian sengketa wilayah.

"Kita satu negara, NKRI. Kalau sudah ada pemahaman bersama, segera umumkan ke masyarakat supaya tidak jadi bahan keributan lagi," kata Presiden Prabowo dalam rapat terbatas, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan diambil berdasarkan temuan dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1992 yang menguatkan bahwa empat pulau itu telah disepakati masuk wilayah Aceh oleh dua gubernur terdahulu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut melaporkan hasil temuannya dalam rapat, menyampaikan bahwa dokumen lama menunjukkan kesepakatan dua gubernur, yakni Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, dan Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan. Kedua gubernur tersebut saat itu menyetujui bahwa empat pulau itu bagian dari Aceh.

"Kita sepakat bahwa sebentar lagi di hadapan pak Presiden,  dua gubernur (saat ini) akan menandatangani pembaruan kesepakatan tentang empat pulau yang masuk ke wilayah Aceh," jelas Dasco.

Presiden menyambut baik langkah cepat tim pemerintah pusat dan daerah. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran yang telah menyelesaikan polemik ini secara damai dan terukur.

Baca juga: Update 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Lapor Bukti Baru pada Prabowo, Bima Arya: Kami Pelajari

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Pulau Resmi Milik Aceh, Bukan Sumut, Presiden Prabowo: KIta Satu Negara NKRI dan Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Bersengketa jadi Milik Aceh, Posisi Mendagri Tito Disorot
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved