Berita Nasional Terkini

Update 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Kemendagri Lapor Bukti Baru pada Prabowo, Bima Arya: Kami Pelajari

Update 4 pulau Aceh masuk Sumut, Kemendagri lapor bukti baru pada Presiden Prabowo Subianto. Wamendagri, Bima Arya mengatakan semua dipelajari.

Editor: Amalia Husnul A
Google Maps
4 PULAU ACEH - Penampakan 4 pulau Aceh di Google Maps.Update 4 pulau Aceh masuk Sumut, Kemendagri lapor bukti baru pada Presiden Prabowo Subianto. Wamendagri, Bima Arya mengatakan semua dipelajari. (Google Maps) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melaporkan bukti baru atau novum terkait sengketa 4 pulau Aceh yang masuk Sumatera Utara (Sumut). 

Bukti baru ini menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto akan dipelajari lebih dalam.

Terkait Keputusan Mendagri 4 pulau Aceh masuk Sumut ini, Wamendagri menyebut tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah.

Empat pulau Aceh yang diputuskan Mendagri masuk Sumut lewat Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek).

Baca juga: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Presiden akan Putuskan Pekan Depan

Senin (16/6/2025), Wamendagri Bima Arya mengatakan bukti baru terkait 4 pulau Aceh masuk Sumut mengemuka dalam rapat bersama Tim Nasional Pembakuan Rupabumi yang digelar pada Senin (16/6/2025) hari ini. 

Dalam konferensi pers, Wamendagri Bima Arya mengatakan, "Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum, atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri." 

Dia mengatakan, novum ini tidak bisa diungkap ke publik dan harus dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh Forum Rapat Lintas Instansi (Timnas Pembakuan Rupabumi) ini untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden," kata dia.

Mantan wali kota Bogor ini menjelaskan, Keputusan Menteri Dalam Negeri yang sebelumnya menetapkan empat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara bisa saja bergeser.

"Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki.

Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," ucap Bima.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk Sumatera Utara dapat diubah. 

Bima mengatakan, saat ini Kemendagri terus melakukan kajian secara mendalam dan menimbang seluruh masukan untuk perbaikan keputusan.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).

"Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," ujar dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved