Berita Nasional Terkini

Prabowo Putuskan 4 Pulau Tetap Milik Aceh, Sempat Jadi Polemik Usai Kepmendagri sebut Masuk Sumut

Prabowo putuskan 4 pulau tetap milik Aceh, sebelumnya sempat jadi polemik karena dalam Kepmendagri sebut masuk Sumatera Utara (Sumut).

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
4 PULAU ACEH - Mensesneg Prasetyo Hadi saat mengumumkan keputusan Presiden terkait 4 pulau yang tetap milik Aceh, Selasa (17/6/2025). Prabowo putuskan 4 pulau tetap milik Aceh, sebelumnya sempat jadi polemik karena dalam Kepmendagri Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 disebut masuk Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau yang sempat menjadi sengketa tetap milik Aceh

Sebelumnya, empat pulau yakni Pulau Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Pulau Panjang dan Pulau Lipan di Aceh diputuskan Kepmendagri masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) hingga menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut.

Keputusan Prabowo yang menyatakan 4 pulau tersebut tetap milik Aceh ini disampaikan Mensesneg, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (17/6/2025). 

Polemik 4 pulau Aceh masuk wilayah Aceh ini setelah adanya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Baca juga: Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Presiden akan Putuskan Pekan Depan

Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat mengatakan, "Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Selasa (17/6/2025). 

Keputusan itu diputuskan usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.

Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden. 

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Apakah dengan keputusan Presiden ini, Kepmendagri yang sebelumnya diumumkan Tito Karnavian dibatalkan? 

Kami Tahu Pemilik Pulau Itu Turun Temurun Warga Aceh

Empat pulau yang selama ini menjadi sumber kehidupan nelayan Aceh Singkil diserahkan Kementerian Dalam Negeri RI ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved