Selasa, 21 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Sekda Kaltim Pastikan Gratispol Jalan Terus, DPRD Siap Perkuat Lewat Perda

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa program pembiayaan pendidikan tinggi melalui Gratispol tetap berjalan.

TRIBUN KALTIM
PERGUB GRATISPOL - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni (kiri) dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi (kanan) saat ditemui Selasa (17/6/2025) petang usai paripurna ke-18. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa program pembiayaan pendidikan tinggi melalui Gratispol tetap berjalan.

Meskipun regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) masih dalam tahap asistensi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pelayanan kepada mahasiswa tetap dilanjutkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam implementasi program ini.

Proses penyelarasan antara peraturan pusat dan daerah sedang berlangsung untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, mengingat pendidikan tinggi merupakan domain pemerintah pusat.

Baca juga: Pergub Program Gratispol Tengah Berproses di Kemendagri, Sekda Kaltim: Tinggal Menunggu Tandatangan

“Kita sudah konsultasikan dengan Kemendagri lewat Pergub, artinya sejauh ini tidak ada masalah terkait penyelarasan aturan ini,” tegasnya, Selasa (17/6/2025) usai paripurna ke-18.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa untuk memastikan keberlangsungan Gratispol secara legal, Pemprov menggunakan skema perjanjian kerja sama (PKS) dengan tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kaltim.

Ke depan, universitas swasta juga akan dilibatkan dalam kerja sama serupa.

“Nantinya Universitas Swasta juga kita upayakan, sejauh ini PTN yang sudah dalam tahap penyempurnaan. Ada 7 PTN di Kaltim yang telah tanda tangan PKS,” jelasnya.

Baca juga: Gratispol Kaltim Bergantung Penguatan Regulasi dan Skema Pembiayaan Jangka Panjang

Keterlibatan kampus swasta, kata Sri, menuntut koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar tidak terjadi benturan regulasi antara kewenangan pusat dan daerah.

“Intinya, saat ini, Pergub sebagai payung hukum sedang dalam tahap asistensi di tingkat pusat (Kemendagri),” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan regulasi turunan agar penyaluran anggaran Gratispol berjalan tepat sasaran dan tidak terganjal masalah administratif.

“Kita harap proses yang berjalan tidak menjadi (alasan) kendala dalam penyaluran anggaran untuk Gratispol, terutama di sektor pendidikan,” katanya.

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi

Ia juga membuka opsi penguatan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) apabila diperlukan, guna memperkuat fondasi legalitas program ini di daerah.

“Kita perkuat dengan Perda, ini bisa menjadi kekuatan dalam mendukung penyelarasan program Gratispol,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved