Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per kWh, Begini Rinciannya

Kabar baik bagi pelanggan PLN golongan subsidi dan rumah tangga, sebab mulai Senin (16/6/2025), tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Canva
TARIF LISTRIK JUNI - Ilustrasi yang diambil dari platform desain Canva, Kamis (12/6/2025). Kabar baik bagi pelanggan PLN golongan subsidi dan rumah tangga, sebab mulai Senin (16/6/2025), tarif listrik tidak mengalami kenaikan. (Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik bagi pelanggan PLN golongan subsidi dan rumah tangga, sebab mulai Senin (16/6/2025), tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di mana tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi pada triwulan II (April, Mei dan Juni 2025) tidak berubah. 

Ini menjadi upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta daya saing usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi, seperti dikutip melalui Kompas.com, Kamis (27/3/2025).

Siapa yang Termasuk dalam Pelanggan PLN Golongan subsidi?

Sebagai informasi, tarif listrik subsidi diperuntukkan bagi pelanggan yang masuk dalam golongan rumah tangga miskin, industri kecil, pekerja sosial serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Periode Juni 2025

Sementara, golongan rumah tangga meliputi pelanggan yang menggunakan daya listrik 900 VA hingga 6.600 VA.

Dasar Penetapan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN golongan Subsidi Triwulan II 2025

Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap mendukung pemerintah yang memutuskan tidak menyesuaikan tarif listrik.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional," ucap Darmawan dalam keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).

Pelanggan yang mendapatkan subsidi sendiri meliputi golongan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil serta pelanggan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga per 16 Juni 2025

Inilah rincian tarif listrik golongan subsidi dan rumah tangga per Senin (16/6/2025).

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved