Berita Nasional Terkini

Penjelasan Wilmar Group soal Uang Sitaan Kejagung Rp 11.8 Triliun, Sebut sebagai Uang Jaminan

Penjelasan Wilmar Group soal uang sitaan Kejagung Rp 11.8 Triliun. Dilansir dari media asing, sebut sebagai uang jaminan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Shela Octavia
PENJELASAN WILMAR GROUP -Penampakan uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Penjelasan Wilmar Group soal uang sitaan Kejagung Rp 11.8 Triliun. Dilansir dari media asing, sebut sebagai uang jaminan. (KOMPAS.com/Shela Octavia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan Wilmar Group terkait uang sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 11.880.351.802.619.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp 11.8 Triliun yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Selasa (17/6/2025), Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta mengatakan, “Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619.”

Dilansir dari media asing, Reuters, Rabu (18/6/2025) Wilmar Group mengatakan mereka telah menyerahkan Rp 11,8 triliun kepada Kejagung sebagai "uang jaminan." 

Baca juga: Rp11,8 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kejagung Tunggu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group

Ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran dalam memperoleh izin ekspor minyak kelapa sawit atau CPO.

Jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang telah membebaskan Wilmar dan dua perusahaan kelapa sawit lainnya dari tuduhan membayar suap untuk memperoleh izin pada tahun 2022.

Dalam pernyataannya, Wilmar mengatakan uang tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan dari kesalahan dalam kasus yang sedang berlangsung.

Namun, masih dikutip dari Reuters, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya apabila Wilmar Group dinyatakan bersalah.

Wilmar mengatakan tindakannya dalam kasus izin ekspor CPO dilakukan "sesuai dengan peraturan yang berlaku" dan "bebas dari niat korupsi".

Sebelumnya diberitakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.  

Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PENJELASAN WILMAR GROUP - Tangkap layar pemberitaan Reuters terkait penjelasan Wilmar Grup soal uang sitaan Kejagung Rp 11,8 Triliun. Dilansir dari media asing Reuters, Wilmar Group menyebutnya sebut sebagai uang jaminan. (Tangkap layar Reuters)
PENJELASAN WILMAR GROUP - Tangkap layar pemberitaan Reuters terkait penjelasan Wilmar Grup soal uang sitaan Kejagung Rp 11,8 Triliun. Dilansir dari media asing Reuters, Wilmar Group menyebutnya sebut sebagai uang jaminan. (Tangkap layar Reuters) (Tangkap layar Reuters)

Pemilik Wilmar Group 

Wilmar Group merupakan perusahaan multinasional di sektor agribisnis dan minyak sawit yang didirikan pada 1991 oleh dua pengusaha besar: Kuok Khoon Hong dan Martua Sitorus.

Perusahaan pertama mereka adalah Wilmar Trading Pte Ltd di Singapura, yang saat itu hanya memiliki lima karyawan dan modal awal sebesar 100.000 dollar Singapura.

Tak lama kemudian, Wilmar mendirikan perkebunan kelapa sawit pertamanya di Sumatera Barat seluas 7.000 hektar melalui PT Agra Masang Perkasa (AMP).

Ekspansi kilang dan akuisisi pabrik terus dilakukan di berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved