Berita Nasional Terkini

Rp11,8 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kejagung Tunggu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group

Rp11,8 triliun disita dari Wilmar Group, Kejagung tunggu dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KEJAGUNG SITA UANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Rp11,8 triliun disita dari Wilmar Group, Kejagung tunggu dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Rp11,8 triliun disita dari Wilmar Group, Kejagung tunggu dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Kejaksaan Agung berharap dua korporasi terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, segera mengembalikan uang kerugian negara seperti yang dilakukan oleh Wilmar Group.

Kejagung menyebutkan, dua perusahaan itu dapat mencontoh satu korporasi lainnya, Wilmar Group, yang telah mengembalikan uang senilai Rp 11.880.351.802.619 kepada penyidik.

Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan senilai Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi di bawah Wilmar Group, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari 5 Anak Perusahaan Wilmar Group

“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Sutikno mengatakan, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group masih mengupayakan pengembalian kerugian negara yang dimaksud.

Kejagung menyatakan bahwa penyitaan senilai Rp 11.880.351.802.619 dari lima korporasi di bawah Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia. 

“Barang kali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dari total penyitaan Rp 11,8 triliun, penyidik menampilkan uang tunai senilai Rp 2 triliun dalam bentuk pecahan Rp 100.000.

Uang tersebut dikemas dalam plastik, masing-masing berisi Rp 1 miliar per kantung, hingga menumpuk setinggi separuh ruangan. 

Tumpukan Uang yang Dikembalikan Wilmar Group

Tingginya tumpukan uang membuat Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno terlihat kecil saat duduk di antara tumpukan tersebut.

“Jumlah barang bukti yang ditampilkan hari ini berkali-kali lipat dari beberapa konferensi pers sebelumnya,” ujar Harli.

Sebagai perbandingan, pada Kamis (8/5/2025), Kejagung hanya menampilkan Rp 479 miliar hasil sitaan dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, anak perusahaan PT Darmex Plantations.

Saat itu, tumpukan uang hanya setinggi meja dan tidak mengelilingi penyidik.

UANG SITAAN - Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025)(Kompas.com/ Shela Octavia)
UANG SITAAN - Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025)(Kompas.com/ Shela Octavia) (Kompas.com/ Shela Octavia)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved