Berita Nasional Terkini

Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari 5 Anak Perusahaan Wilmar Group

Terbesar sepanjang sejarah, Kejagung sita uang tunai Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO dengan terdakwa 5 anak perusahaan Wilmar Group.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SITA UANG RP 11,8 T: Sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung menampilkan tumpukan barang bukti uang yang disita dari terdakwa korporasi kasus ekspor CPO, Wilmar Group sebesar Rp 11,8 Triliun, Selasa (17/6/2025). Terbesar sepanjang sejarah, Kejagung sita uang tunai Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO dengan terdakwa 5 anak perusahaan Wilmar Group. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terbesar sepanjang sejarah, Kejagung sita uang tunai Rp11,8 triliun di kasus korupsi ekspor CPO dengan terdakwa 5 anak perusahaan Wilmar Group.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022, Selasa (17/6/2025). 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan uang yang disita tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).

Baca juga: Sita Rp11,8 Triliun, Kejagung: 5 Anak Perusahaan Wilmar Group Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, bahwa penyitaan uang tunai dengan jumlah tersebut jadi yang terbesar sepanjang sejarah yang pernah dilakukan pihaknya.

Hal itu Harli sampaikan saat membuka sesi jumpa pers terkait penyitaan uang di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (17/6/2025).

"Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah besar. Dan barangkali hari ini merupakan prescon terhadap penyitaan dalam sejarahnya ini yang paling besar," kata Harli di hadapan awak media.

Lebih lanjut Harli menjelaskan, penyitaan uang itu merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari para terdakwa korporasi Wilmar Group atas tindak pidana yang dilakukan.

Pengembalian keuangan negara itu lanjut Harli dilakukan dalam tahap penuntutan yang dilakukan oleh jajaran Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.

SITA UANG - Penampakan tumpukan uang Rp 2 Triliun dari total Rp 11,8 triliun yang berhasil disita Kejaksaan Agung dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Selasa (17/6/2025). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa penyitaan uang tunai Rp 11,8 triliun yang berhasil dilakukan jadi yang terbesar sepanjang sejarah. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)
SITA UANG - Penampakan tumpukan uang Rp 2 Triliun dari total Rp 11,8 triliun yang berhasil disita Kejaksaan Agung dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Selasa (17/6/2025). Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa penyitaan uang tunai Rp 11,8 triliun yang berhasil dilakukan jadi yang terbesar sepanjang sejarah. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

"Kami memaknai bahwa ini bentuk kesadaran yang diberikan korporasi dan bentuk kerjasama karena ada kesadaran untuk pengembalian kerugian keuangan negara," jelasnya.

Kendati demikian saat ini Kejagung belum bisa langsung mengeksekusi uang triliunan rupiah itu untuk dimanfaatkan oleh negara.

Pasalnya saat ini Jaksa masih menunggu putusan kasasi yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Suap Terbesar, Penampakan Rp2 Triliun dari Rp11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Ekspor CPO

"Oleh karenanya perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, keseluruhan uang triliunan rupiah itu disita dari lima korporasi yang terafiliasi dengan Wilmar Group.

Mereka yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved