Berita Nasional Terkini

Kasus Suap Terbesar, Penampakan Rp2 Triliun dari Rp11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Ekspor CPO

Ini penampakan uang Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejagung di kasus korupsi ekspor CPO, kasus suap terbesar.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Ini penampakan uang Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejagung di kasus korupsi ekspor CPO, kasus suap terbesar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini penampakan uang Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejagung di kasus korupsi ekspor CPO, kasus suap terbesar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022, Selasa (17/6/2025). 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan uang yang disita tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).

Baca juga: Sita Rp11,8 Triliun, Kejagung: 5 Anak Perusahaan Wilmar Group Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang tunai yang disita terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Dia menuturkan uang sitaan dengan angka mencapai Rp11 triliun kasus suap ekspor CPO itu lebih menjadi yang terbesar.

"Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ungkapnya dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Harli menambahkan uang yang disita ini sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

"Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita," tukasnya.

Baca juga: Hakim Ali Muhtarom Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, Kasus Vonis Bebas Korupsi Ekspor CPO

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menuturkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.

Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.

"Karena keterbatasan tempat dan alasan kemanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita," tukasnya.

KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPO

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved