Berita Samarinda Terkini

Hampir 2 Bulan Diburu Usai Curi Accu di Loa Buah Samarinda, Pelaku Kini Diringkus Polisi

PJ (44) warga Dusun Klampok, Kelurahan Pandanarum, Kecamatan Sutojayan Kota Blitar Jawa Timur, ditangkap polisi

TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA
PENCURIAN - Pelaku Pencurian di toko ACCU jalan Pendekat Jembatan Mahulu Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, dua bulan yang lalu ditangkap Polisi pada hari Senin, (16/6/2025) sekira pukul 13.00 wita di Jalan Ringroad 2 Kelurahan Lok bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - PJ (44) warga Dusun Klampok, Kelurahan Pandanarum, Kecamatan Sutojayan Kota Blitar Jawa Timur, ditangkap polisi.

Ia ditangkap oleh Team Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang usai melakukan aksi kejahatan pencurian di toko ACCU jalan Pendekat Jembatan Mahulu Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dua bulan yang lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Kunjang Akp Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan bahwa pelaku sebelum mencuri barang bengkel pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 03.00 wita.

"Saat itu, korban hendak membuka tokonya korban mendapati ada beberapa accu yang hilang," ujarnya. 

Mendapati barang yang hilang, kata dia korban saat itu mengecek CCTV melihat ada orang yang tidak dikenal masuk ketoko korban dan mencuri Accu.

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Paser Amankan Pelaku Pencurian 2 Unit HP di Toko Nay Shop

Tidak terima atas kejadian itu, korban pun melaporkan kehilangan ACCU di tokonya ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses lebih lanjut. 

"Dari laporan korban tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Team Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang," katanya. 

Setelah mendapatkan petunjuk baik dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan korban selama kurang lebih dua bulan lamanya, akhirnya Team Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang Ringkus Pelaku berinisial PJ (44) pada hari Senin, (16/6/2025) sekira pukul 13.00 wita di Jalan Ringroad 2 Kelurahan Lok bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

"Pelaku sudah diamankan dan dia mengakui benar bahwa dia orang yang terlihat di CCTV melakukan pencurian Accu. Pelaku PJ (44) telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tuturnya. 

Kapolsek Sungai Kunjang Akp Yohanes Bonar Adiguna, mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melapor ke pihak berwajib.

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pelaku Pencurian di Gunung Samarinda, Barang Bukti Laptop dan Kamera

"Bila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar, Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi Call Center 110 dan Nomor Pengaduan Online di nomor 08115588110," pungkasnya (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved