Berita Samarinda Terkini
Reaksi Walikota Samarinda Andi Harun soal Buku Ajar Siswa Gratis Bukan untuk Sekolah Swasta
Walikota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa pengadaan buku ajar dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) secara gratis akan diberlakukan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menjamin pendidikan yang lebih adil dan bebas biaya kembali ditegaskan.
Walikota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa pengadaan buku ajar dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) secara gratis akan diberlakukan secara menyeluruh untuk seluruh siswa di sekolah negeri pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Walikota Andi Harun menjelaskan bahwa fokus kebijakan buku gratis Pemkot saat ini difokuskan sepenuhnya pada sekolah negeri.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan yuridis, administratif, dan kebutuhan lapangan, di mana sebagian besar keluhan masyarakat selama ini datang dari institusi pendidikan negeri.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Gratiskan LKPD Siswa SD, Ini Respons Sekolah dan Orangtua
“Komitmen kita dalam pemberian buku di Pemerintah Kota Samarinda ini pada sekolah negeri, ya, karena kita juga tidak bisa mengatur sampai ke swasta secara ke dalam,” ujar Walikota Andi Harun pada Rabu (18/6/2025).
Ia mengakui bahwa meski Pemkot bisa saja memberikan bantuan buku kepada sekolah swasta, pemerintah tidak memiliki dasar untuk mengatur atau melarang praktik pungutan di lingkungan swasta seperti halnya di sekolah negeri.
“Untuk tahun ini adalah sekolah negeri, karena wilayah kita adalah wilayah kewenangan. Yang banyak mendapatkan keluhan dan protes di tahun-tahun sebelumnya adalah sekolah-sekolah negeri,” ujarnya.
Walikota Andi Harun juga tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan serupa bisa diperluas ke sekolah swasta di masa depan, namun perlu dikaji lebih lanjut dari sisi legalitasnya.
Baca juga: Lokakarya Susun Buku Ajar ISBD, Seragam untuk Semua Fakultas di Universitas Mulawarman Samarinda
“Kalaupun nanti suatu hari dipertimbangkan untuk swasta, kita akan kaji. Kita akan kaji dari sisi aturan hukumnya, karena harus semuanya diukur melalui kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Untuk sekolah negeri, ia menyatakan bahwa kebijakan ini sudah final dan wajib dipatuhi.
Tidak boleh ada lagi pungutan dalam bentuk apa pun terkait pembelian buku, dan setiap pelanggaran akan dikenai tindakan hukum yang tegas.
“Untuk tahun ini, negeri sudah pasti kita menggratiskan bukunya. Tidak boleh lagi ada sekolah negeri yang memungut bayaran dalam bentuk apa pun atas nama pembelian buku,” ujarnya.
Sebagai pesan kepada masyarakat, Andi Harun meminta publik untuk tidak mudah saling menuduh tanpa dasar.
Ia mengimbau warga agar menyampaikan laporan secara jelas dan faktual apabila menemukan praktik pungutan buku di sekolah negeri.
“Selama itu sekolah negeri, ya, maka kalau perlu kita bersama-sama datangi sekolahnya di mana, daripada menulis yang bisa mengandung dosa fitnah, mending cari berkah aja,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.