Berita Nasional Terkini

Kemnaker Jelaskan Kapan BSU 2025 Cair, Cara Cek Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker jelaskan kapan BSU 2025 cair. Berikut cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi rekening untuk pencairan

|
Editor: Amalia Husnul A
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id-Kompas.com
CEK BSU 2025 - Tangkap layar notifikasi cek penerima BSU 2025. Kemnaker jelaskan kapan BSU 2025 cair. Berikut cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi rekening untuk pencairan. Inzet: laman cara cek penerima BSU 2025. Berikut cara cek penerima BSU 2025 di JMO, solusi jika muncul notofikasi data masih proses verifikasi. (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id-Kompas.com). 

BSU 2025 hanya akan disalurkan kepada buruh atau pekerja yang telah memenuhi persyaratan dan lolos tahap verifikasi serta validasi.

Mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:

1. Pekerja/Buruh

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan

4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:

  • Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
  • Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian informasi penjelasan Kemnaker soal kapan BSU 2025 cair. Berikut  cara cek lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan validasi rekening untuk pencairan.

Baca juga: Kemnaker sebut Anggaran BSU 2025 sudah Cair, Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan SerambiNews.com dengan judul Dinyatakan Lolos Verifikasi Saat Cek BSU 2025, Apakah Artinya Lolos Jadi Penerima BSU Rp600.000?
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved