Berita Nasional Terkini

Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Mahfud MD Desak Kejaksaan Ajukan Kasus Suap Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Mahfud MD desak Kejaksaan ajukan perkara baru untuk Zarof Ricar di kasus dugaan suap Rp915 miliar dan 51 Kg emas.

Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS ZAROF RICAR - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Kompas.com/Irfan Kamil) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD desak Kejaksaan ajukan perkara baru untuk Zarof Ricar di kasus dugaan suap Rp915 miliar dan 51 Kg emas.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ia terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rosihan Juhriah Rangkut pun mengungkap alasan majelis tidak menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun sesuai vonis awal.

Alasan pertama adalah soal usia, di mana Zarof Ricar saat ini sudah berumur 63 tahun.

Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kesaksian Istri dan Anak soal Rp 1,2 T dan Emas 51 Kg

Jika makelar kasus itu dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, Zarof Ricar akan mendekam di balik jeruji besi hingga usianya 83 tahun.

"Mempertimbangkan, bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun. Di mana, jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan," kata hakim Rosihan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).

Menurut hakim Rosihan, sisi kemanusiaan menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mempertimbangkan hukuman untuk Zarof Ricar.

Apalagi usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia mencapai 72 tahun.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," ujar hakim Rosihan.

Selain usia, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan seseorang yang memasuki usia lanjut usia (lansia).

Pada fase usia tersebut, kesehatan seseorang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan.

Menurutnya, aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.

"Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," kata hakim Rosihan.

Di samping itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved