Berita Nasional Terkini

Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Mahfud MD Desak Kejaksaan Ajukan Kasus Suap Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Mahfud MD desak Kejaksaan ajukan perkara baru untuk Zarof Ricar di kasus dugaan suap Rp915 miliar dan 51 Kg emas.

Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS ZAROF RICAR - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Kompas.com/Irfan Kamil) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD desak Kejaksaan ajukan perkara baru untuk Zarof Ricar di kasus dugaan suap Rp915 miliar dan 51 Kg emas.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ia terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rosihan Juhriah Rangkut pun mengungkap alasan majelis tidak menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun sesuai vonis awal.

Alasan pertama adalah soal usia, di mana Zarof Ricar saat ini sudah berumur 63 tahun.

Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kesaksian Istri dan Anak soal Rp 1,2 T dan Emas 51 Kg

Jika makelar kasus itu dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, Zarof Ricar akan mendekam di balik jeruji besi hingga usianya 83 tahun.

"Mempertimbangkan, bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun. Di mana, jika dijatuhi pidana 20 tahun akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun, yang secara humanitarian perlu dipertimbangkan," kata hakim Rosihan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).

Menurut hakim Rosihan, sisi kemanusiaan menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mempertimbangkan hukuman untuk Zarof Ricar.

Apalagi usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia mencapai 72 tahun.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," ujar hakim Rosihan.

Selain usia, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan seseorang yang memasuki usia lanjut usia (lansia).

Pada fase usia tersebut, kesehatan seseorang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan.

Menurutnya, aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.

"Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," kata hakim Rosihan.

Di samping itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.

Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.

"Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian," ujar Rosihan. 

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar soal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Hasil Makelar Kasus, Ini Kata Kejagung

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menghukum Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara.

Selain pidana, Zarof Ricar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof Ricar dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Mahfud MD Minta Kejaksaan Ajukan Perkara Baru

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kesaksian Istri dan Anak soal Rp 1,2 T dan Emas 51 Kg

Perkara baru dimaksud terkait dugaan suap atas uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram (kg) emas yang disita dari kediaman Zarof.

"Oleh sebab itu kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar Rp 915 M dan 51 kilogram emas," kata Mahfud lewat keterangan videonya, Jumat (20/6/2025). 

Terlebih, kata Mahfud, dalam penyitaan tersebut juga ditemukan catatan kasus terkait uang dan emas yang nyaris Rp 1 triliun tersebut.

"Apalagi menurut hakim juga bersama dengan penyitaan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara terkait uang dan emas tersebut," ujar dia.

Menurut Mahfud, berdasarkan fakta persidangan Zarof pernah ditanya hakim Rosihan Juhriah soal legalitas uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu.

Tetapi, Zarof tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut legal.

"Oleh karena Zarof tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan uang tersebut maka dianggap gratifikasi dan kalau dianggap gratifikasi, gratifikasi itu kalau 30 hari setelah diperoleh tidak dikembalikan atau dilaporkan ke KPK maka dianggap suap," lanjutnya.

Mahfud menambahkan, vonis 16 tahun yang dijatuhkan ke Zarof tidak semata menyelesaikan temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof. 

Oleh karena itu, hal ini bisa dijadikan perkara baru untuk diusut dan diadili di pengadilan.

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar soal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Hasil Makelar Kasus, Ini Kata Kejagung

"Jadi sebenarnya masalahnya simpel, ya segera saja diusut lagi, rakyat akan menunggu," ucap Mahfud.

Mahfud pun berpandangan bahwa vonis 16 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Zarof hanya terkait kasus Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Zarof dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Bagi Mahfud vonis 16 tahun yang dibacakan hakim Rosihan Juhriah sudah bagus.

"Vonis dari Rosihan Juhriah ini bagus karena menghukum 16 tahun dan 1 miliar denda itu hanya terkait dengan 1 dakwaan yaitu dakwaan penyuapan 5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa," ujarnya.

"Jadi kasus penyuapan 5 miliar yang membebaskan Tannur divonis 16 tahun," sambung Mahfud.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum mantan pejabat MA Zarof Ricar 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan agar uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.

Baca juga: Mahfud MD Yakini Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Bukan Milik Zarof Ricar, Itu Mungkin Belum Dibagi-bagi

Dalam perkara rasuah Zarof, majelis hakim menilai eks pejabat MA itu tidak bisa membuktikan bahwa uang dan emas senilai Rp 1 triliun bukan bersumber dari korupsi.

“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, penyidik juga menemukan catatan berupa nomor perkara yang melekat pada kantong-kantong berisi emas atau uang dari rumah Zarof.

Hal ini menunjukkan bahwa aset itu berhubungan dengan perkara yang ditangani di pengadilan.

“Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” ujar Hakim Rosihan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved