Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik Juni 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi per kWh

Inilah informasi selengkapnya mengenai rincian tarif listrik Juni 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan non-subsidi.

Kompas.com/Iwan Setiyawan
TARIF LISTRIK JUNI - Ilustrasi pengisian token listrik. Sesuai dengan kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, tarif listrik dipastikan bakal mengikuti ketetapan triwulan II, yakni April, Mei dan Juni 2025. Inilah informasi selengkapnya mengenai rincian tarif listrik Juni 2025 untuk pelanggan PLN golongan subsidi dan non-subsidi. (Kompas.com/Iwan Setiyawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah pemerintah memutuskan bahwa pemberian diskon listrik bagi pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA dibatalkan, maka tarif listrik dipastikan bakal mengikuti ketetapan triwulan II, yakni April, Mei dan Juni 2025.

Kebijakan ini telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025) sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.

Penetapan ini beradasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Mengacu kepada regilasi tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara acuan (HBA).

Inilah informasi selengkapnya mengenai rincian tarif listrik Juni 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga per kWh, Begini Rinciannya

Rincian Tarif Listrik Bulan Juni 2025

Berikut informasi rincian tarif listrik untuk periode Juni 2025 untuk Anda.

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik Periode Juni 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Daftar Tarif Pasang Listrik Baru Periode Juni 2025

PASANG LISTRIK BARU - Ilustrasi. Apakah Anda memiliki rencana untuk melakukan pemasangan listrik baru di rumah? Berikut biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PLN prabayar dan Pascabayar. (TribunKaltim.co) 
TARIF LISTRIK JUNI - Ilustrasi. Apakah Anda memiliki rencana untuk melakukan pemasangan listrik baru di rumah? Berikut biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PLN prabayar dan Pascabayar. (TribunKaltim.co)

Jika Anda berniat untuk melakukan pemasangan listrik baru di rumah, alangkah baiknya untuk mengetahui biaya yang perlu dibayarkan tergantung dengan kebutuhan daya listrik.

Penetapan biaya pasang listrik baru ini mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Hingga tahun ini, belum ada revisi aturan sehingga biaya pasang listrik baru PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.

Adapun layanan pasang listrik baru tersedia bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Biaya pasang listrik baru PLN Juni 2025

Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar.

Daya 450 watt: Rp421.000

Daya 900 watt: Rp843.000

Daya 1.300 watt: Rp1.218.000

Daya 2.200 watt: Rp2.062.000

Daya 3.500 watt: Rp3.391.500.

Untuk diperhatikan:

Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar akan dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.

Baca juga: Daftar Tarif Pasang Listrik Baru Juni 2025 untuk Daya 450 Watt hingga 3.500 Watt

Pelanggan pascabayar juga akan dikenakan biaya jaminan langganan dan SLO instalasi rumah.

Anda dapat melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu "Simulasi Biaya" di aplikasi PLN Mobile. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Pasang Listrik Baru Juni 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved