Bantuan Sosial

Imbauan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Dinyatakan Lolos Verifikasi BSU 2025

Info BSU 2025, imbauan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus berjalan. Saat ini, hasil verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan mulai diumumkan secara bertahap kepada publik.Info BSU 2025, imbauan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi. . (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO – Info BSU 2025, imbauan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi.Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000 sudah dinanti-nantikan pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan BSU akan segera disalurkan karena dananya sudah dicairkan Kementerian Keuangan.

Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus berjalan.

Saat ini, hasil verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan mulai diumumkan secara bertahap kepada publik.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU Tapi Situs BSU Kemnaker Tidak Bisa Dibuka, Ini Alternatif yang Bisa Dilakukan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pengumuman status lolos verifikasi BSU atau tidak dilakukan bertahap.

"Secara bertahap (pengumuman lolos tidaknya verifikasi BSU)," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/6/2025) siang.

Bagi pekerja yang melakukan pengecekan melalui situs BSU BPJS Ketenagakerjaan, dan dinyatakan lolos verifikasi BSU, akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id".

Lolos verifikasi BSU 2025, ini tahap selanjutnya

Bagi pekerja yang telah lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, tahap selanjutnya adalah validasi yang bisa dicek di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), bsu.kemnaker.go.id 2025 atau bsukemnaker.go.id login.

"Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebegai calon penerima BSU berdasarkan ketentuan dalam Permenaker 5/2025, maka pekerja dapat melakukan pengecekan selanjutnya di website milik Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id," papar Oni.

Jika sudah masuk dalam daftar validasi di BSU Kemnaker, calon penerima tinggal menunggu proses pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Terjawab Jika Sudah Lolos Verifikasi BSU Apa yang Harus Dilakukan, Inilah Cara Cek BSU di Kemnaker

Cara cek verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU Kemnaker, berikut langkah-langkah pengecekan di link BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, email aktif
  • Klik "Lanjutkan".

Sistem akan menampilkan status kelayakanmu sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.

Jika masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi untuk melakukan pengecekan berkala.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU, Apa yang Harus Dilakukan? BSU 2025 Cair Paling Lambat di Tanggal Ini

Bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi BSU, namun merasa BSU belum cair 2025, pastikan memantau status validasi di situs bsu.kemnaker.go.id.

Pencairan dana akan dilakukan secara bertahap, sehingga penting bagi penerima untuk terus memantau perkembangan status pencairan BSU 2025.

Itulah ulasan informasi mengenai hasil verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, cara cek, dan langkah selanjutnya. Semoga bermanfaat! (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved