Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Cara Cek Status Penerima BSU dengan NIK di Kemnaker atau JMO

Terbaru, berikut jadwal pencairan BSU 2025. Simak 3 cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK.

Editor: Amalia Husnul A
BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV
PENCAIRAN BSU 2025 - Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile bisa dipilih sebagai salah satu cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru, berikut jadwal pencairan BSU 2025. Simak 3 cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK. (BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV) 

Adapun bantuan yang akan diterima oleh setiap pekerja adalah sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli), sehingga total bantuan mencapai Rp600.000 per orang.

Selain pekerja formal penerima BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer dan tenaga pendidik PAUD juga termasuk dalam daftar calon penerima BSU.

Namun, pendataan untuk kelompok ini dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kemnaker.

Kemnaker sendiri fokus pada pekerja non-guru, khususnya mereka yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,72 triliun, BSU menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Syarat Penerima BSU 2025

Program BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, berikut syarat utama penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
  • Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH

Cara Cek Status BSU 2025

Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:

1. Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email

- Klik tombol "Lanjutkan"

- Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.

2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved