Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan BSU 2025 Rp 600 Ribu, Cara Cek Status Penerima BSU dengan NIK di Kemnaker atau JMO

Terbaru, berikut jadwal pencairan BSU 2025. Simak 3 cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK.

Editor: Amalia Husnul A
BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV
PENCAIRAN BSU 2025 - Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile bisa dipilih sebagai salah satu cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Terbaru, berikut jadwal pencairan BSU 2025. Simak 3 cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK. (BPJS Ketenagakerjaan/Repro Kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 yang sudah dinantikan. 

Untuk mengecek pencairan BSU 2025, ada 3 cara cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang akan diberikan untuk dua bulan yakni Juni-Juli 2025.

Pemerintah akan mencairkan BSU 2025 untuk pekerja atau buruh dengan upah Rp 3.500.000 atau di bawah Upah Minimum.

Segera cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan dicairkan Pemerintah. 

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU Tapi Situs BSU Kemnaker Tidak Bisa Dibuka, Ini Alternatif yang Bisa Dilakukan

Hingga pertengahan Juni 2025, jumlah pekerja yang telah lolos verifikasi baru mencapai sekitar 4 juta orang dari total target penerima sebanyak 17,3 juta pekerja.

Sabtu (21/6/2025), Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga usai menghadiri diskusi publik Double Check di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Kabiro Human Kemnaker ini mengakui ada keterlambatan pencairan BSU 2025.

Keterlambatan pencairan BSU 2025 ini karena proses pemadanan dan validasi data.

Namun, kini ia memastikan proses tersebut telah rampung dan tinggal menunggu finalisasi.

Sunardi mengatakan, "Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. 

Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif." 

Kabiro Humas Kemnaker memastikan BSU 2025 segera cair dan meminta para pekerja untuk bersabar.

"Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja," ujarnya.

Sunardi menyebut saat ini dana bantuan sudah tersedia dan tinggal menunggu tahapan teknis terakhir sebelum ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Pemerintah menargetkan agar pencairan BSU bisa dimulai pada akhir Juni 2025, paling lambat awal Juli.

Adapun bantuan yang akan diterima oleh setiap pekerja adalah sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus (Juni dan Juli), sehingga total bantuan mencapai Rp600.000 per orang.

Selain pekerja formal penerima BPJS Ketenagakerjaan, guru honorer dan tenaga pendidik PAUD juga termasuk dalam daftar calon penerima BSU.

Namun, pendataan untuk kelompok ini dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kemnaker.

Kemnaker sendiri fokus pada pekerja non-guru, khususnya mereka yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,72 triliun, BSU menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Syarat Penerima BSU 2025

Program BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, berikut syarat utama penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025
  • Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH

Cara Cek Status BSU 2025

Pekerja dapat memeriksa status penerima BSU 2025 melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. Berikut panduannya:

1. Cek BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email

- Klik tombol "Lanjutkan"

- Sistem akan menampilkan status verifikasi BSU. Jika data masih diverifikasi, akan muncul notifikasi untuk mengecek secara berkala.

2. Cek BSU melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.

- Log in menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.

- Di halaman utama, gulir ke bawah dan klik “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”

- Masukkan data tambahan seperti:

  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone
  • Alamat email aktif

-Klik "Lanjutkan", lalu sistem akan menampilkan status penerimaan BSU.

-Apabila sudah mendapatkan notifikasi lolos verifikasi di BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya adalah melakukan pengecekan secara berkala di website Kemnaker. Berikut langkahnya.

Cek BSU di Website Kemnaker

  • Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Log in menggunakan akun Kemnaker.go.id. Jika belum punya, klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
  • Setelah log in, lengkapi profil data diri secara lengkap dan benar.
  • Di halaman dashboard, klik menu “Cek Penerima BSU”
  • Sistem akan menunjukkan status Anda, apakah sudah lolos verifikasi atau belum.
  • Pastikan juga data pekerja, termasuk nomor rekening dan status kepesertaan, telah diperbarui agar pencairan dapat berlangsung tanpa hambatan.

Akan tetapi, seperti yang disebutkan sebelumnya, website BSU 2025 di Kemnaker masih menampilkan notifikasi Segera Hadir dan belum bisa digunakan untuk pengecekan status. 

Namun, setelah ada proses di Kemnaker selesai, maka website BSU 2025 Kemnaker sudah bisa diproses.

Cek status notifikasi penyaluran BSU, yang terbagi menjadi tiga kategori:

Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

Jika status sudah menunjukkan “Tersalurkan”, maka dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Peserta diimbau memastikan bahwa rekening yang terdaftar aktif dan valid.

Jika diperlukan, sistem akan meminta pembaruan data, termasuk:

  • Nama bank
  • Nama pemilik rekening
  • Nomor rekening aktif

Baca juga: Tak Semua Dapat, Kapan BSU Cair Setelah Lolos Verifikasi, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved