Berita Kutim Terkini
Kantor ATR/BPN Kutim Salurkan Sertifikat Tanah 630 Bidang di Tahun 2025
Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur belum sepenuhnya memiliki tanah yang bersertifikat secara resmi dari Kantor Agraria.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masyarakat di Kabupaten Kutai Timur belum sepenuhnya memiliki tanah yang bersertifikat secara resmi dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk mempermudah hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Kantor ATR/BPN memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menyalurkan sertifikat tanah secara gratis.
Selain itu, ada program redistribusi tanah yang menjadi agenda rutin Kementerian ATR/BPN RI setiap tahun.
Pada program PTSL jumlah bidang tanah yang ditargetkan tahun 2025 hanya sebanyak 630 bidang.
Baca juga: Warga Martadinata Kutai Timur Kebagian 83 Sertifikat Tanah Gratis dari Pemkab Kutim
"Lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya karena efisiensi," ujar Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Timur, Akhmad pada Minggu (22/6/2025).
Lanjutnya, di tahun 2024 lalu, Kantor ATR/BPN Kutai Timur program PTSL menyasar pada 1.800 bidang tanah hingga karena ada efisiensi di tahun 2025 ini hanya 630 bidang.
Adanya efisiensi anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Kutai Timur yang juga dirasakan oleh seluruh daerah di Indonesia.
Sehingga program redistribusi tanah hanya 280 bidang di tahun 2025, dimana tahun 2024 lalu mencapai 800 bidang.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program PTSL dan redistribusi tanah di Kutai Timur.
"Dalam waktu dekat kami akan melakuka. proses identifikasi dan pengukuran bidang tanah secara langsung," terangnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bagikan 44 Sertifikat Tanah untuk Warga Balikpapan
Tak hanya itu, program PTSL juga disediakan dengan aplikasi online yang mudah dijangkau dan digunakan masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya.
"Intinya Siapa pun masyarakat yang memenuhi kriteria bisa menjadi subjek penerima sertifikat PTSL," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.