Berita Balikpapan Terkini

Realisasi Penerimaan Pajak di Wilayah Kaltimtara hingga Mei 2025 Secara Bruto Capai Rp11,31 Triliun 

Realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara bruto mencapai Rp 11,31 triliun

Penulis: Ardiana | Editor: Nur Pratama
HO DJP Kaltimtara
PAJAK DI KALTIMTARA - Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan secara daring. Realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara bruto mencapai Rp 11,31 triliun hingga Mei 2025. (HO DJP Kaltimtara) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara bruto mencapai Rp 11,31 triliun hingga Mei 2025. 

Capaian secara bruto ini mengalami kontraksi sebesar 5,80 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltimtara, Edih Mulyadi Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan secara daring.

Ia membeberkan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kaltimtara ditopang dari beberapa jenis pajak. 

Baca juga: Baru 6 Persen Tersambung, DPRD Balikpapan Minta Pemerataan Jargas Segera Terwujud

Diantaranya, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.

Edih juga mengatakan, capaian realisasi kinerja penerimaan pajak secara netto mencapai Rp 5.03 triliun. 

"Angka ini juga mengalami kontraksi sebesar 48,61 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024," ungkapnya, Minggu (22/6/2025).

Dari capaian tersebut, lanjutnya, penerimaan PPh Non Migas memberikan kontribusi dengan capaian bruto sebesar Rp 5,58 triliun. Dengan pertumbuhan positif sebesar 10,55 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. 

Sedangkan capaian penerimaan PPh Non Migas secara netto sebesar Rp 2,5 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 51,37 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. 

Selain itu, penerimaan dari PBB secara bruto sebesar Rp 0,225 triliun. Dengan kontraksi sebesar 47,49 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Capaian ini mencerminkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan secara netto sebesar Rp 0,207 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 51,36 persen dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama," tambahnya. 

Di sisi lain, dari penerimaan PPN dan PPnBM, tercatat capaian bruto yaitu Rp 5,4 triliun atau mengalami kontraksi 17,16 persen jika dibandingkan tahun lalu dan periode yang sama.

Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM secara netto sebesar Rp 1,9 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 57,63 persen. 

Sedangkan pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif secara bruto sebesar 653,7 persen dibandingkan dengan tahun 2024. 

"Untuk capaian penerimaannya sendiri tercatat pada angka Rp 0,109 triliun. Penerimaan Pajak Lainnya secara netto juga mengalami pertumbuhan positif 655,35 persen atau sebesar Rp 0,108 triliun dibandingkan dengan tahun lalu," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved