Berita Samarinda Terkini

Dua Pemuda Diciduk di Samarinda Seberang, Polisi Temukan 11 Paket Sabu Siap Edar

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu, di Sungai Keledang, Samarind Seberang.

HO
RINGKUS PENGEDAR SABU - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu, di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. (HO/POLSEK SAMARINDA SEBERANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Upaya pengungkapan peredaran narkotika di Kota Samarinda, Kalimantan Timur kembali membuahkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu, di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.

Dua tersangka yang diamankan adalah M Aprija Saputra (20), warga Sungai Pinang, dan M Hendra (19), warga Kutai Kartanegara.

Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca juga: 3 Pengedar Pil Ekstasi di Samarinda Diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda

“Pelaku ditangkap beserta barang bukti 11 bungkus poket kecil dengan berat keseluruhan 2,5 gram bruto, 1 buah plastik klip bening panjang, dan 66 buah plastik klip bening kecil kosong,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A50 warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda Beat, yang diduga digunakan untuk operasional pengantaran.

AKP Baihaki menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan berniat menjualnya di kawasan sekitar lokasi penangkapan.

“Dari hasil interogasi, dua pelaku mengakui barang milik mereka yang akan direncanakan untuk dijual belikan di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo,” terangnya.

Baca juga: 22 Butir Ekstasi dan Lima Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satreskoba Polresta Samarinda

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan/atau 114,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved