Berita Samarinda Terkini

3 Pengedar Pil Ekstasi di Samarinda Diamankan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda

Tiga pria di kota Samarinda ditangkap polisi usai melakukan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi pada Selasa (17/6/2025) kemarin

TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA
BARANG BUKTI -  Polisi mengamankan barang bukti yang disita dari tiga pelaku ditangkap, usai melakukan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi pada Selasa (17/6/2025) kemarin. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pria di kota Samarinda ditangkap polisi usai melakukan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi pada Selasa (17/6/2025) kemarin.

Mereka adalah Firmansyah alias Firman (42) warga Samarinda Utara, Frans Prima alias Frans (34) warga Kecamatan Samarinda Ilir, dan Wahyu Perdana alias Wahyu (27) warga Samarinda Kota.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti butir ekstasi dengan berat 3,69 gram neto, empat unit ponsel milik para pelaku, serta satu unit kendaraan roda dua yang ditangkap tim Hyena Polresta ditangkap di tempat berbeda 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas di kawasan Jalan Padat Karya Gg. Sayur No. 02, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Berdasarkan informasi, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi. 

Baca juga: Seorang Pria Asal Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Kedapatan Simpan 30 Butir Ekstasi

Tepatnya di pinggir jalan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mengamankan pelaku bernama Firman, setelah dilakukan undercover buy, bersama barang bukti 10 butir ekstasi dalam kemasan teh saset, yang sebelumnya dikeluarkan pelaku dari kantong celana.

"Setelah kami amankan pelaku pertama (Firman), berkembang ke pelaku kedua, bahwa barang itu berasal dari rekannya (Frans) yang tinggal di Jalan Abdul Azis Samarinda 

Setibanya di kediaman pelaku kedua tersebut (Frans) sekitar pukul 02.30 WITA, ternyata tersangka tersebut masih tertidur pulas di ruang tamu, dan langsung diamankan petugas. Dari tersangka ini anggota mengamankan satu unit ponsel, yang disimpan pelaku di dalam toilet.

"Saat diamankan, FP sedang tertidur di ruang tengah. Petugas menemukan sebuah ponsel yang disembunyikan di dalam kamar mandi, diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika," ujarnya. 

Tidak sampai disitu, berdasarkan pemeriksaan pada ponsel pelaku kedua diketahui bahwa barang haram itu diperoleh dari pelaku bernama Wahyu. 

Pelaku yang diketahui sedang menginap di salah satu hotel berbintang di Samarinda kawasan Jalan Pahlawan Kelurahan Dady Mulya Kecamatan Samarinda Ulu.

"Di kamar hotel, petugas mengamankan tersangka ketiga, beserta dua unit ponsel yang ditemukan di atas meja kamar hotel," ujarnya. 

Dari pengakuan tersangka (Wahyu), barang itu diperoleh dengan sistem jejak dengan harga perbutir Rp 500 ribu.

"Ini sistem jejak, dan pemesanan melalui sebuah aplikasi. Dia transfer uang, baru di dijejakkan, dan saat ini kami masih lakukan pendalaman, serta penyelikidkan pemilik barang tersebut," pungkasnya.

Baca juga: 22 Butir Ekstasi dan Lima Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satreskoba Polresta Samarinda

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved