Berita Samarinda Terkini

22 Butir Ekstasi dan Lima Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satreskoba Polresta Samarinda

Sebanyak 5,94 Kg barang haram sabu dan 22 butir ekstasi, dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
PEMUSNAHAN BARANG HARAM - Saat pemusnahan Narkotika jenis sabu 5,94 Kg dan 22 butir ekstasi, dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda pada Rabu, 28 Mei 2025 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sebanyak 5,94 Kg barang haram sabu dan 22 butir ekstasi, dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, dalam pengungkapan kasus narkoba selama lima bulan terakhir. 

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu (28/5) pukul 10.00 Wita.

Dalam pemusnahan barang haram tersebut disaksikan oleh perwakilan Kejari Samarinda, Perwakilan BNN Kota Samarinda, Kasie Propam Polresta Samarinda, Perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas Polresta Samarinda, Personel Satresnarkoba serta Awak media. 

Barang itu dimusnahkan dengan mengunakan alat blender.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Barang Haram di Loktuan Bontang, Sisa Satu Bal Sabu Belum Tersebar

Namun sebelumnya, dilakukan pengujian menggunakan alat khusus, guna memastikan butir kristal putih itu benar-benar sabu.

Dalam keterangan resmi, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika tersebut di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan akan dimusnahkan sebanyak 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk, yang berasal dari 10 laporan polisi dengan total 15 orang tersangka. 

Bambang, mengatakan barang haram tersebut berasal dari 10 laporan polisi dengan total 15 orang tersangka.

“Barang bukti ini, atas ungkapan kami dari bulan Januari sampai Mei, dengan total 15 tersangka,” ungkapnya pada Rabu, (28/5/2025).

"Setelah seluruh pemberkasan para tersangka selesai, barang bukti kami musnahkan, dan sebagian sudah disisihkan untuk diuji di laboratorium,” lanjutnya. 

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Barang Haram di Kuaro Paser, Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

Pemusnahan barang haram baik Sabu maupun ekstasi supaya tidak menjadi salah guna.

“Supaya anti barang bukti ini tidak disalahgunakan, makanya kami musnahkan,” tegasnya. 

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen nyata Polresta Samarinda. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved