Berita Nasional Terkini
Kemendagri: IPDN 2025 Resmi Dibuka 29 Juni! Persiapkan Persyaratan Untuk Calon Praja
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi jadwal mengumumkan pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi jadwal mengumumkan pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025. Tahun ini, tersedia sebanyak 1.061 kursi untuk lulusan SMA/MA yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan yang dimulai pada 29 Juni 2025.
Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN akan dibuka secara serentak bersama enam sekolah kedinasan lainnya dan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 29 Juni 2025 lewat laman SSCASN Dikdin.
Selain mendapat pendidikan jenjang D3 atau D4 secara gratis, lulusan IPDN juga punya peluang besar langsung diangkat menjadi CPNS, baik di lingkungan Kemendagri maupun di berbagai daerah di Indonesia.
Soal pendapatan, lulusan IPDN dikenal memiliki gaji yang cukup tinggi bahkan bisa mencapai lebih dari Rp 7 juta per bulan tergantung wilayah penempatan.
Baca juga: Resmi Dibuka IPDN 2025: Untuk Calon Praja, Simak Informasi Jadwal Seleksi dan Syarat Lengkapnya
Meski belum ada petunjuk teknis resmi untuk seleksi tahun 2025, calon pendaftar bisa mulai mempersiapkan diri dengan mengacu pada syarat-syarat seleksi tahun sebelumnya.
Bagi lulusan SMA, MA atapun Paket C yang berminat daftar sekolah kedinasan IPDN, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan lengkap mulai sekarang agar peluang lolos makin besar.
Persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el.
Baca juga: Resmi Dibuka! Pendaftaran IPDN 2025: Cek Syarat Usia, Tinggi Badan, dan Dokumen Wajib
Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung).
Ramai-ramai Siswa dan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Makna di Balik Pengampunan yang Diberi Prabowo Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Tarif Pajak Penghasilan Aset Kripto jadi 0,21 Persen, DJP Yakin Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara |
![]() |
---|
Posisi PDIP usai Megawati Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum, Oposisi atau Koalisi? |
![]() |
---|
Penjelasan Pengibaran Bendera One Piece Sesuai Undang-Undang, Boleh atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.