Berita Kukar Terkini

Nelayan Kerang Dara di Muara Badak Kukar Perjuangkan Lingkungan, Berujung Dipanggil Polisi

Pemanggilan empat nelayan kerang dara oleh Polres Bontang menuai kecaman dari Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak di Kutai Kartanegara.

zoom-inlihat foto Nelayan Kerang Dara di Muara Badak Kukar Perjuangkan Lingkungan, Berujung Dipanggil Polisi
HO/KOORDINATOR PUSAT ADVOKASI KALTIM
AKSI DEMONSTRASI - Nelayan kerang dara Muara Badak kembali menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (20/6/2025) pagi. Mereka menuntut kejelasan dari PT Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS) atas pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas sumur bor RIG GDWC 16 yang beroperasi akhir 2024 lalu. (HO/KOORDINATOR PUSAT ADVOKASI KALTIM)

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemanggilan empat nelayan kerang dara oleh Polres Bontang menuai kecaman dari Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Koordinator Pusat Advokasi Kaltim, Mohammad Taufik, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak lingkungan dan kelangsungan hidup mereka.

“Ini bukan sekadar pemanggilan, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap nelayan yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan hak atas mata pencaharian mereka,” tegas Taufik, Selasa (24/6/2025).

Sebelumnya, nelayan kerang dara Muara Badak kembali menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (20/6/2025) pagi.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pencuri Pipa di PT PHSS Muara Badak, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran

Mereka menuntut kejelasan dari PT PHSS atas pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas sumur bor RIG GDWC 16 yang beroperasi akhir 2024 lalu. 

Aksi tersebut berlangsung damai dan telah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.

Namun, tak lama setelah aksi digelar, empat orang nelayan Muh. Yusuf, Muh. Yamin, Muhammad Said, dan H.

Tarre justru menerima surat pemanggilan dari Polres Bontang. Mereka diminta hadir sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penghasutan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Baca juga: KNPI Desak PHSS Semenisasi Jalan Menuju Kampung Badak 5 Kukar, Diperjuangkan sejak 2015

“Kami melihat ini sebagai upaya sistematis membungkam suara masyarakat pesisir. Para nelayan sudah sangat dirugikan oleh kerusakan lingkungan, kini mereka juga diteror secara hukum,” kata Taufik.

Koalisi menjelaskan bahwa bencana ekologis di Muara Badak dimulai sejak peningkatan aktivitas pengeboran minyak oleh PT PHSS pada akhir 2024.

Nelayan melaporkan perubahan drastis kualitas air, bau menyengat, dan kematian massal kerang dara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kerugian pun menimpa setidaknya 299 nelayan.

Baca juga: Produksi Minyak di Sangasanga Kukar Melonjak 26 Persen, PHSS Tambah Pasokan Migas

Investigasi awal menduga kebocoran tanggul limbah kolam PT PHSS yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir laut menjadi penyebab pencemaran.

Sejumlah langkah telah dilakukan para nelayan bersama Koalisi, termasuk mediasi, pelaporan pidana, dan uji laboratorium oleh berbagai lembaga independen seperti Kementerian Perindustrian dan Universitas Mulawarman.

Dari tiga uji laboratorium yang dilakukan, dua di antaranya menunjukkan hasil yang menguatkan dugaan pencemaran parah akibat aktivitas industri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved