Berita Kukar Terkini
Nelayan Kerang Dara di Muara Badak Kukar Perjuangkan Lingkungan, Berujung Dipanggil Polisi
Pemanggilan empat nelayan kerang dara oleh Polres Bontang menuai kecaman dari Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak di Kutai Kartanegara.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemanggilan empat nelayan kerang dara oleh Polres Bontang menuai kecaman dari Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Koordinator Pusat Advokasi Kaltim, Mohammad Taufik, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak lingkungan dan kelangsungan hidup mereka.
“Ini bukan sekadar pemanggilan, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap nelayan yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan hak atas mata pencaharian mereka,” tegas Taufik, Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya, nelayan kerang dara Muara Badak kembali menggelar aksi demonstrasi pada Jumat (20/6/2025) pagi.
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pencuri Pipa di PT PHSS Muara Badak, Satu Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Mereka menuntut kejelasan dari PT PHSS atas pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas sumur bor RIG GDWC 16 yang beroperasi akhir 2024 lalu.
Aksi tersebut berlangsung damai dan telah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.
Namun, tak lama setelah aksi digelar, empat orang nelayan Muh. Yusuf, Muh. Yamin, Muhammad Said, dan H.
Tarre justru menerima surat pemanggilan dari Polres Bontang. Mereka diminta hadir sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penghasutan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
Baca juga: KNPI Desak PHSS Semenisasi Jalan Menuju Kampung Badak 5 Kukar, Diperjuangkan sejak 2015
“Kami melihat ini sebagai upaya sistematis membungkam suara masyarakat pesisir. Para nelayan sudah sangat dirugikan oleh kerusakan lingkungan, kini mereka juga diteror secara hukum,” kata Taufik.
Koalisi menjelaskan bahwa bencana ekologis di Muara Badak dimulai sejak peningkatan aktivitas pengeboran minyak oleh PT PHSS pada akhir 2024.
Nelayan melaporkan perubahan drastis kualitas air, bau menyengat, dan kematian massal kerang dara yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Kerugian pun menimpa setidaknya 299 nelayan.
Baca juga: Produksi Minyak di Sangasanga Kukar Melonjak 26 Persen, PHSS Tambah Pasokan Migas
Investigasi awal menduga kebocoran tanggul limbah kolam PT PHSS yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir laut menjadi penyebab pencemaran.
Sejumlah langkah telah dilakukan para nelayan bersama Koalisi, termasuk mediasi, pelaporan pidana, dan uji laboratorium oleh berbagai lembaga independen seperti Kementerian Perindustrian dan Universitas Mulawarman.
Dari tiga uji laboratorium yang dilakukan, dua di antaranya menunjukkan hasil yang menguatkan dugaan pencemaran parah akibat aktivitas industri.
Namun hingga kini, PT PHSS belum mengakui tanggung jawabnya dan belum melakukan pemulihan lingkungan secara nyata.
Baca juga: PHSS Alihkan 10 Persen Participating Interest WK Sangasanga ke BUMD Kaltim
Koalisi menilai sikap PT PHSS sebagai bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab ekologis dan sosial.
Sementara itu, tindakan aparat yang memanggil nelayan dinilai mengancam hak-hak dasar warga negara.
“Kami menuntut Polri segera mengevaluasi kinerja Polres Bontang dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap nelayan,” tegas Taufik.
Koalisi juga mendesak agar PT PHSS segera mengakui tanggung jawab atas pencemaran yang terjadi dan melakukan pemulihan lingkungan secara penuh dan tanpa syarat. (*)
Warga Menamang Kiri Harap Solusi Air Bersih dan Listrik dari DPRD Kukar |
![]() |
---|
DPRD Kukar Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Keluhan Warga Desa Menamang Kiri dan dan Mekar Sari |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Dukung Penuh Pengesahan Undang-undang Perampasan Aset |
![]() |
---|
DPRD Kukar Tinjau Proyek Strategis di Tenggarong, Ahmad Yani: Insya Allah Akhir Desember Selesai |
![]() |
---|
Jelang Demo di DPRD Kutai Kartanegara, Ridha Darmawan: Kami Siap Sambut Mereka Sebagai Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.