Kabar Artis

Reza Gladys Tutup Pintu Maaf untuk Nikita Mirzani, Ingin Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak Reza Gladys sendiri menegaskan tetap menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Pihak Reza Gladys sendiri menegaskan tetap menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Pada Selasa, (24/6/2025), Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.

Dugaan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani masih terus memanas.

Pihak Reza Gladys sendiri menegaskan tetap menutup pintu damai dengan Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Marah usai Sidang TPPU karena tak Diberi Hak Bicara, Sebut Nama Hasto Kristiyanto

Lebih lagi Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys untuk meminta maaf usai jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), kemarin.

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, mengatakan bahwa di dalam proses hukum tak ada kata maaf.

"Di hukum itu nggak ada cerita maaf-maafan," kata Robert, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (25/6/2025).

"Apalagi ini kan perkara pidana, gimana mau maaf-maafan," lanjutnya.

Jika nantinya Nikita dan Reza saling memaafkan, Robert menyebut proses hukum akan terus berjalan.

"Seandainya maaf-maafan pun, hukumnya tetap jalan."

"Jangan nanti kalau dia pelukan jadi hukumnya hilang, enggak. Ini hukum adalah hukum," ujarnya.

Nantinya hal tertsebut pun juga tidak akan mengganggu proses hukum saat ini.

Sehingga perkara pidana yang menjerat sang artis bakal terus berjalan.

"Ini tidak akan mengganggu jalannya tindak pidana."

"Perkara pidana tetap jalan, itu hanya basa-basi ajalah maaf-maafan itu," tandas Robert.

Baca juga: Perseteruan Memuncak, Nikita Mirzani Siap Guncang Sidang Lawan Reza Gladys dengan Bukti Baru

Lebih lanjut, usai menjalani sidang, Nikita sempat menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo.

Hal itu buntut Nikita yang merasa dijebak dan meminta hukum di Indonesia bisa ditegakkan secara adil.

Menanggapi hal tersebut, mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ricky Sitohang, menyebut Presiden RI tak bakal ikut campur di dalam kasus itu.

"Presiden RI masa ngurusin tentang ini," ucap Ricky Sitohang.

Baca juga: Pertemuan Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum Lempar Sindiran

Ricky Sitohang lantas menjelaskan mengenai kekuasaan.

Ia mengatakan, bahwa ranah Yudikatif tak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk presiden.

"Kita mengandung tiga kekuasaan, satu legislatif, dua eksekutif, yang ketiga yudikatif."

"Yudikatif ini tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk presiden," jelasnya.

Meski sebagai pimpinan tertinggi di negara, presiden disebut Ricky, hanya bisa memerintahkan agar kasus tersebut segera dituntaskan.

Baca juga: Pertemuan Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Diwarnai Ketegangan, Kuasa Hukum Lempar Sindiran

Tentunya dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.

"Presiden sebagai  pimpinan negara tertinggi di bidang eksekutif, dia hanya bisa mengatakan segera tuntaskan peristiwa ini sesuai dengan kaidah hukum yang benar," terangnya

Menurut Ricky, presiden pun tak bisa serta-merta membebaskan Nikita di dalam kasus yang menjerat sang artis saat ini.

"Tidak boleh mengatakan harus dibebaskan."

"Karena hukum berlaku kepada siapa saja di negara Republik Indonesia, siapa pun dia termasuk presiden sendiri," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Reza Gladys Tegaskan Tak Ada Perdamaian dengan Nikita Mirzani: Perkara Pidana Tetap Jalan.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved