Berita Nasional Terkini

Surat Pemakzulan Gibran di DPR Belum Ditindaklanjuti, Ini Alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco

DPR RI belum membahas surat pemakzulan Gibran, ini alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
PEMAKZULAN GIBRAN - Prabowo Subianto, Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024) lalu. DPR RI belum membahas surat pemakzulan Gibran, ini alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO – DPR RI belum membahas surat pemakzulan Gibran, ini alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco.

Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden yang diajukan Forum Purnawariwan Prajurit TNI belum ada tindak lanjutnya.

DPR RI masih belum memproses surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.

Padahal surat usulan pemakzulan Gibran tersebut sudah masuk sejak 2 Juni 2025.

Baca juga: Desakan Pemakzulan Gibran, Pengamat Singgung Reaksi Prabowo hingga Politik Sandera Fraksi di DPR

Para pimpinan DPR bahkan mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025). 

Dokumen tertanggal 16 Mei 2025 itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Apa Isi Suratnya? Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika. 

Dalam hal ini, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan. 

PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka usai panen kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka usai panen kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel) (KOMPAS.com/Rahel)

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Forum juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat viral karena unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, seksual, dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Oleh karena itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku. 

Namun hingga kini, pimpinan DPR mengaku belum membaca isi surat itu.

Baca juga: Masa Reses Selesai, Pimpinan DPR Segera Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco Ungkap Mekanismenya

Bagaimana Respons Pimpinan DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca surat tersebut karena DPR baru saja membuka masa sidang setelah melaksanakan reses. 

“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang,” ujar Puan, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (24/6/2025). 

Politikus PDI-P itu menerangkan bahwa surat-surat yang masuk selama masa reses masih berada di bagian tata usaha DPR RI.

Sebagai informasi, DPR baru saja mengakhiri masa reses yang berlangsung sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. 

“Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum (baca),” singkat Puan. 

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hingga Selasa (24/6/2025), surat dari Setjen DPR RI itu belum diteruskan secara resmi ke pimpinan dewan.

“Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan,” ujar Dasco, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Senin (24/6/2025).

Meski begitu, Dasco menerangkan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran itu akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, jika benar-benar sudah diterima oleh pimpinan dewan. 

Baca juga: Desakan Pemakzulan Gibran, Pengamat Singgung Reaksi Prabowo hingga Politik Sandera Fraksi di DPR

Sayangnya, Politikus Gerindra itu belum memastikan kapan surat tersebut akan sampai ke meja pimpinan DPR dan dibahas bersama-sama.

“Kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan Bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan,” jelas Dasco.

Dalam kesempatan itu, Dasco juga menekankan bahwa DPR perlu berhati-hati dalam menyikapi surat tersebut.

Alasannya, banyak surat masuk ke DPR yang juga mengatasnamakan forum purnawirawan TNI maupun Polri.

 “Jadi begini, kami juga mendapatkan surat, juga dari forum purnawirawan, juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak. Jadi, kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved