Berita Balikpapan Terkini
Alasan Pemkot Balikpapan Belum Terapkan WFA untuk ASN, Pasti Punya Konsekuensi
Pemkot Balikpapan belum menerapkan kebijakan sistem bekerja dari mana saja atau work from anywhere bagi ASN
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum menerapkan kebijakan sistem bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, menyatakan implementasi kebijakan tersebut menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Baca juga: Aturan Terbaru KemenpanRB, Kini ASN Boleh Work From Anywhere/WFA dan Jam Kerja Fleksibel
"Untuk saat ini, kami belum mendapatkan petunjuk resmi tertulis yang mengatur pelaksanaan WFA," ujarnya, Kamis (26/6/2025) di Balikpapan.
Saat ini, Pemkot Balikpapan masih mengacu pada sistem kerja konvensional yang berlaku.
Jika sudah ada arahan resmi, kata Purnomo, pihaknya akan melakukan penyesuaian kebijakan sesuai kebutuhan daerah.
"Setiap kebijakan pasti punya konsekuensi masing-masing. Nanti kami kaji, apakah lebih banyak manfaatnya atau justru sebaliknya. Bisa saja uji coba diberlakukan dulu sebelum diputuskan lanjut atau kembali ke sistem semula," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.